TangerangNews.com

Angkasa Pura II Minta Buatkan Perda Larangan Gedung Tinggi di Bandara

| Minggu, 17 Juni 2012 | 13:27 | Dibaca : 2492


Bandara Internasional Soekarno-Hatta, terminal 3 (tangerangnews / dira)


TANGERANG-PT Angkasa Pura II, selaku pengelola Bandara Internasional Soekarno - Hatta, sedang merancang aturan mengenai larangan membangun gedung tinggi di sekitar kawasan bandara.  

Corporate Secretary PT Angkasa Pura II, Hari Cahyono ketika dikonfirmasi membenarkan rencana tersebut. Dia mengatakan, akhir pekan lalu. "Benar, kami sedang merancang mengenai aturan KKOP (Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan) di Bandara Soekarno - Hatta ini," ucapnya. Menurut Hari, KKOP merupakan kebijakan dari Kementerian Perhuhubungan, yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 11 Tahun 2010 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional.

Kebijakan itu ditujukan kepada pengelola bandara untuk mengatur standar keamanan dan penerbangan pesawat di sekitar kawasan bandara.  Nantinya, kata Hari, pembangunan gedung bertingkat di sekitar kawasan bandara itu harus mengacu pada KKOP tadi. Saat ini luas Bandara Soekarno - Hatta sekitar 1.800 hektare dan akan ditambah sekitar 850 hektare. Melalui rancangan kebijakan itu, maka KKOP dibagi menjadi tiga ring. Ring I, radius 4 kilometer dengan ketinggian maksinal gedung 46 meter. Ring II, radius 6 kilometer dengan ketinggian gedung antara 46 - 151 meter. Ring III, radius 9 kilometer dengan ketinggian gedung juga 151 meter. 

"Dasar kebijakan ini adalah masalah keselamatan dan keamanan. Karena dalam bisnis penerbangan hal itu yang utama," ucap Hari Untuk menerapkan kebijkan itu, kata Hari pihaknya sudah melakukan audiensi dengan Pemprov Banten, Pemkab Tangerang, dan Pemkot Tangerang. "Intinya kami minta dukungan mereka agar dalam membangun itu memperhatikan KKOP ini juga," ucapnya.(DRA)