TangerangNews.com
Pembuang Bayi di Serpong Bebas dari Hukuman
| Senin, 18 Juni 2012 | 18:13 | Dibaca : 935
Ilustrasi (merdeka / merdeka)
TANGERANG-Polsek Serpong menjanjikan bagi orang tua atau keluarga yang telah membuang bayinya di Gang Ki Sarim RT 014/05, Kelurahan Pondok Jagung, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangsel pada Jumat (15/6) lalu akan bebas dari hukuman.
"Pasti akan ada pertimbangan kemanusiaan bagi orang tua yang telah membuang bayinya itu. Itu jika mengakui perbuatannya," ucap Kapolsek Serpong, Kompol Nico A Setiawan Senin (18/6).
Seperti diberitakan sebelumnya, telah ditemukan bayi laki-laki usia tiga minggu di sebuah bale milik warga di Gang Ki Sarim RT 014/05, Kelurahan Pondok Jagung, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Jumat (15/6), sekitar pukul 05.30 WIB.
Selanjutnya bayi seberat 3,4 kg itu dibawa ke Puskesmas Pondok Jagung, dan dibawa kembali ke RS Putra Delima BSD. Menurut Nico, yang terpenting bagi dirinya adalah kejelasan status bayi tersebut. Sebab jika orang tua bayi tidak berkenan memelihara dan mengurus bayi itu, dirinya hendak merawat bayi itu.
"Saya sih sudah punya tiga anak, tapi ada keluarga yang belum punya anak dan berkenan mengadopsinya," ucapnya.
Karena itu Nico minta secepatnya orang tua bayi atau keluarganya datang ke Polsek Serpong, dengan membawa berkas data keluarga.
"Karena yang mengaku orang tua dan keluarga sudah banyak yang mendatangi rumah sakit, tapi tidak ada yang berani datang ke polsek ini," ucapnya. (DRA)