TangerangNews.com

Sekwan Provinsi Banten Segera Diperiksa Terkait Korupsi Baju Dinas

| Jumat, 22 Juni 2012 | 18:44 | Dibaca : 598

TANGERANG-Sekretaris DPRD Provinsi Banten berinisial DR yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan baju dinas, untuk 85 anggota DPRD Banten tahun 2011 senilai Rp590 juta, akan seger diperiksa pada Rabu (27/6) oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Banten.
 
Direktur Reskrimsus Polda Banten Kombes Pol Purwo Cahyoko, mengatakan sudah menandatangani surat panggilan terhadap DR dengan status sebagai tersangka. "Surat panggilannya sudah saya tanda tangani dan Jadwal pemeriksaan Rabu (27/6) pekan depan," kata Purwo usai mengikuti acara penandatanganan MoU Perhutani dengan Polda Banten, di Aula Mapolda Banten, Jumat (22/6).
 
Selain DR, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka lainnya, yakni Direktur CV Wijaya Mekar berinisial YY dan Direktur CV Bayu Kharisma berinisial B sebagai perusahaan pemenang lelang.
 
Purwo mengatakan pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan setelah hasil Audit Investigasi (AI) yang dilakukan penyidik dan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp442 juta. Namun, penyidik juga masih harus menunggu hasil perhitungan kerugian negara (PKN) proyek tersebut untuk disertakan dalam berkas pemeriksaan.
 
"Kemarin sudah ada hasil audit investigasinya Rp442 juta, jadi kita sudah bisa melakukan pemeriksaan. Tapi kita tetap nunggu hasil PKN-nya," ungkapnya.
 
Purwo menjelaskan bahwa dari proyek senilai Rp590 juta itu diketahui nilai kerugian negaranya sebesar Rp442 juta. Sedangkan sisanya dana tersebut untuk bayar pajak dan biaya lelang lainnya. "Kerugian negara proyek itu secara total lost (total kerugian), karena BPKP menganggap proses lelang proyek pengadaan baju dinas itu menyalahi aturan. Sehingga kerugian negaranya secara keseluruhan dari nilai proyek, sedangkan sisanya untuk bayar pajak dan proses lelang," terangnya.
 
Sebelumnya, Sekretaris DPRD Banten DR selalu enggan untuk dimintai keterangan terkait dalam kasus ini. Namun DR mengaku akan berbicara setelah dirinya diperiksa oleh penyidik. Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika Sekretariat DPRD Banten melakukan pengadaan baju dinas bagi 85 anggota DPRD Banten pada 2011 senilai Rp510 juta.
 
Proyek itu dikerjakan oleh CV Wijaya Mekar dan CV Bayu Kharisma. CV Wijaya Mekar merupakan pemenang tender proyek pengadaan PSR senilai Rp179.860.000 dan PSL senilai Rp165.240.000. Sedangkan CV Bayu Kharisma pemenang tender proyek PSH senilai Rp164.900.000.
 
Dalam pekerjaanya, proyek ini bermasalah lantaran terindikasi fiktif, karena pencairan dilakukan sebelum proyek selesai dikerjakan. Dari 255 unit pakaian yang harus disediakan kedua pemenang tender itu juga baru 131 unit ada secara utuh. (TGH)