TangerangNews.com
Anak Angkat Rano Karno Disidang 3 Juli 2012
| Senin, 25 Juni 2012 | 18:08 | Dibaca : 1709
Raka dan teman wanitanya. (tangerangnews / dira)
TANGERANG – Terdakwa kasus kepemilikan 5 butir ekstasi, Raka Widiyatama, yang juga putra angkat Wakil Gubernur Banten Rano Karno akan disidang pada Selasa (3/7), pekan depan. Demikian ditegaskan Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Dodi Hermayadi, Senin (25/6).
Perkara Raka sendiri sudah tercatat dalam daftar sidang PN Tangerang dengan nomor perkara 1215/Pid.Sus/2012/PN Tangerang. “Setelah kami mendapatkan pelimpahan, kami langsung laporkan perkaranya kepada Ketua PN Tangerang. Dan sudah ditetapkan bahwa kasus ini akan disidang pada Selasa, 3 Juli 2012 mendatang di PN Tangerang,” kata Dodi.
Kalau tidak berhalangan, kata Dodi lagi, kasus Raka ini akan disidangkan bersama dengan kasus teman wanitanya Karina yang juga kedapatan menerima kiriman ekstasi jenis Happy Five yang dipesan secara online dari Malaysia . “Kasusnya sama, namun nomor registrasinya berbeda. Kamungkinan, persidangannya bersamaan,” jelasnya.
Nantinya, kasus ini akan ditangani langsung oleh tiga hakim, masing-masing Dahel K Sandan sebagai hakim ketua, Sterry M Rantung, dan Pudji Tri Rahadi, sebagai hakim anggota. “Ketiganya sudah ditetapkan oleh Ketua PN Tangerang sebagai dewan hakim yang akan menyidangkan kasus ini,” tandasnya.
Sebelumnya, , Ketua Kejari Tangerang Jaja Subagdja menyatakan, berkas perkara pidana narkotika Raka sudah P-21 dan sudah dilimpahkan ke PN Tangerang, agar bisa disidangkan. “Berkas perkara ini sudah lengkap. Dan, dalam sepekan kami pastikan sudah limpahkan berkasnya ke PN Tangerang,” katanya, beberapa pekan lalu.
Raka bersama teman wanitanya Karina ditangkap jajaran Polres Metro Bandara Soekarno Hatta, lantaran kedapatan memesan 5 buah ekstasi secara online ke Malaysia . Akibatnya, Raka dan Karina dijerat pasal berlapis, UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, yakni, pasal 111, 113, 114, dan pasal 127 UU No 35/2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, dari pihak Kejari Tangerang, nantinya kasus ini akan ditangani langsung oleh JPU Andi DJ Konggoasa, Riyadi, dan Putri Ayu. “Saya akan jadi tim JPU juga nanti,” kata Andi DJ Konggoasa, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Tangerang. (KUN)