TangerangNews.com

Puluhan eks Kusta Tangerang Dibiayai Pemerintah

| Rabu, 4 Juli 2012 | 18:14 | Dibaca : 1456

 

TANGERANG – Sedikitnya 76 dari 600 warga eks penderita kusta di Sitanala akan ditanggung biaya hidupnya oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang. Kepastian tersebut akan diterbitkan melalui Peraturan Walikota (Perwal), sebagai realisasi Peraturan Daerah (Perda) Pembinaan Anak Jalanan (Anjal), Gelandangan Pegemis (Gepeng) dan Pegamen, yang belum lama disahkan.
 
Ketua Pansus Raperda Pembinaan Anjal Gepeng dan Pengemis Hidayat mengatakan, sesuai kesepakatan atas pengesahan Perda tersebut, akan ada solusi yang ditawarkan pemerintah berupa pemberian hibah kepada eks penderita kusta yang sudah tidak berdaya sama-sekali, agar mereka tidak lagi megemis di jalan.
 
“Ini berati juga, pemerintah akan memanggung biaya hidup puluhan penderita kusta yang memang sudah tidak mampu berkarya tersebut. Adapun ratusan eks kusta yang masih bisa berdaya, saat ini sudah tertampung di beberapa dinas untuk tenaga kebersihan,” kata Hidayat, Rabu (4/7).
 
Menurut Hidayat lagi, tujuan dari pemberian hibah semata-mata agar tidak ada lagi eks pendrita kusta yang mencari makan di jalan. Seperti menjadi pengemis dan gelandangan. “Kami memang sedang menuju kearah kota tanpa pengemis dan gelandangan di Kota Tangerang. Dan solusi yang ditawarkan adalah memberikan bantuan kepada para pengemasi yang kebanyakan berasal dari eks penderita kusta ini,” tandasnya.
 
Disingung besaran dana hibah dan teknis tanggungan biaya hidup bagi puluhan eks penderita kusta tersebut, Hidayat menyatakan, semuanya akan dijabarkan dalam Perwal terbitan Walikota Tangerang Wahidin Halim. “Kalau besarannya nanti diatur Perwal. Sedangkan untuk pelaksana teknisnya nanti ada di dinas sosial,” imbuhnya.
 
Masih berkaitan dengan Perda Pembinaan Anjal Gepeng dan Pengamen, Hidayat juga mengutarakan, masih ada kewajiban pemerintah yang harus segera direalisasikan berupa menyediaan sarana dan prasarana penunjang pemberdayaan tersebut.
 
Antara lain, panti rehabilitasi, rumah singgah, sarana kegiatan, budaya, bermain, dan sarana maupun prasarana pelatihan yang nantinya dapat digunakan para anjal, gepeng dan pengemis untuk meningkatkan keahlian dan kemampuannya, sehingga mereka tidak lagi turun ke jalan. “Adaya perda ini harus dimaksimalkan oleh pemerintah,” imbuhnya. (KUN)