TangerangNews.com

Anak Pengusaha Siomay Membunuh karena Tak Diberi Uang Buat Judi

| Jumat, 6 Juli 2012 | 15:37 | Dibaca : 2228


Petugas melakukan evakuasi mayat korban pembunuhan. (tangerangnews / dira)


TANGERANG-Petugas Polres Metro Kota Tangerang dalam waktu singkat berhasil mengetahui siapa pembunuh pengusaha siomay Yoribut ,65, dan Lie Sek Nio,60 , dikediamannya yang berlokasi di Jalan Rawa Kucing, Gang Siomay RT 1 RW 06 , Kampung Sewan , Keluarahan Makar Sari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang sekitar 03.00 WIB dini hari tadi.

Menurut  Kapolres Metro Kota Tangerang, Kombes Pol Wahyu Widada pelaku adalah benar anak kandung korban yang juga anak ketiga dari lima bersaudara. “ Benar, pelakunya adalah  Budi Lia, anak  ke-tiga  dari lima bersaudara . Motifnya karena tidak dikasih uang untuk bermian judi,” ujarnya Jumat (6/7).

Menurut Kapolres, Budi Lia ketika itu kalah berjudi  koprok. Karena  kalah dirinya mencoba meminta uang kepada orangtuanya. “Dia masuk lewat pintu belakang rumah orangtuanya. Saat itu, dia ketemu bapaknya. Dia lalu meminta uang sebesar Rp500 ribu. Namun,  tidak dikasih. Bapaknya malah marah ke dia,” katanya.

Karena dimarahi, dia kesal . Rupanya, Budi Lia sudah mempersiapkan besi yang dibawa dari luar. “Besi itu digunakan jika dirinya tidak dapat uang, tapi kalau dikasih bapaknya dia tidak akan pakai besi itu untuk pukul bapaknya,” katanya.

Besi itu, lanjut, kapolres kemudian diambilnya, lalu dipukul ke bapaknya. Mendengar itu ibunya lalu keluar.”Ibunya pun dipukul, untuk menghilangkan barang bukti, dia (tersangka) lalu membakar keduanya. Jadi tidak digorok, darah yang berceceran hasil dari pukulan besi ke muka orangtuanya,” kata Kapolres.  

 Setelah itu, Budi Lia langsung mencari uang dikamar korban dan mendapati uang Rp1,3 juta. Untuk menghilangkan kecurigaan, Budi Lia lalu pulang untuk mandi dan berganti pakaian.  Sektar pukul 05.00 WIB, dirinya kembali ke rumah orangtuanya untuk memberitakukan saudaranya bahwa porangtuanya dibunuh oleh orang. “ Kami berhasil mengetahui pelakunya adalah anaknya sendiri, berdasarkan olah TKP dan anjing pelacak. Tersangka kini terancam Pasal 365, 338 dan kalau nanti diketahui ada perencanaan bisa juga Pasal  340,” katanya. (DRA)