TangerangNews.com
Puasa, Jam Kerja PNS di Kota Tangerang Tak Dikurangi
| Kamis, 19 Juli 2012 | 18:26 | Dibaca : 1303
Sekda Kota Tangerang Harry Mulya Zein (tangerangnews / dira)
TANGERANG –Pemkot Tangerang tidak akan mengurangi jam kerja bagi PNS yang ada di lingkungannya selama bulan suci Ramadhan. Jam kerja normal mulai pukul 08.00-16.00 WIb tetap berlaku seperti hari-hari di luar bulan puasa.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Harry Mulya Zein mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan edaran bagi PNS di lingkup Pemkot Tangerang. Yang mana salah satu poinnya soal jam kerja selama bulan puasa. “Tidak ada pengurangan, semua bekerja seperti biasa. Mulai jam 08.00-16.00 WIB,” tegasnya, Kamis (19/7).
Harry juga mengutarakan, meskipun tidak ada pengurangan jam kerja, pihaknya memberikan dispensasi kepada semua PNS di Kota Tangerang untuk tidak menggelar apel pagi. Namun, kegiatan rutin apel di pagi hari tersebut diganti dengan pengajian dan pengisian rohani. “Paling yang tidak ada apel saja, digantikan dengan siraman rohan dan pengajian,” ucapnya.
Aturan tidak adanya pengurangan jam kerja selama puasa ini berlaku untuk semua tingkat. Mulai dari kelurahan, kecamatan, dinas-dinas, unit pelayanan teknis dinas (UPTD), hingga di jajaran pejabat teras di Kota Tangerang. “Himbauannya sudah dikirimkan kepada semua instansi pemeritahan yang ada di wilayah kami,” singkatnya.
Masih kata Harry, bersamaan dengan dikeluarkannya edaran ketetapan jam kerja selama puasa, pihaknya juga mengimbau kepada seluruh aparatur pemerintahan agar tetap memberikan pelayan terbaik dan tidak mengabaikan kepentinganya. “Tidak ada alasan lemas atau alasan lain, pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat tetap utama,” imbuhnya.
Sementara itu, sejumlah badan usaha milik daerah (BUMD) di Kota Tangerang siap mengikuti aturan yang dikeluarkan pemerintah daerah. Sebab, sebagai perusahaan milik daerah, aturan jam kerja pegawai baik yang diberlakukan pemerintah maupun BUMD tetap sama.
“Kalau soal jam kerja selama puasa kami ikut pemerintah daerah, kalau ada pengurangan kami taati, kalaupun tidak ada kami akan ikuti juga. Biasanya, kami masuk mulai 07.30-16.00 WIb di hari biasa. Kalau nanti masuk mulai jam 08.00-16.00 Wib kami ikuti saja,” kata Humas PDAM Tirta Bentang Ichsan Sodikin.
Senada dikatakan Dirut PD Pasar Kota Tangerang Saipul Wijaya, aturan masuk jam kerja selama bulan puasa juga mengikuti edaran yang dikeluarkan pemerintah daerah. Sebab, PD Pasar Kota Tangerang masih dibawah naungan aturan pemerintah daerah. “Kita ikuti saja aturannya. Yang penting pelayanan tetap jalan,” imbuhnya. (KUN)