TangerangNews.com
Dinkop Tangsel Gratiskan Pembuatan Badan Hukum Koperasi
| Senin, 23 Juli 2012 | 10:42 | Dibaca : 5614
Logo Koperasi yang Baru (Ist / Ist)
TANGERANG-Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkop & UKM) Kota Tangerang Selatan terus mengenjot kinerja koperasi yang ada di wilayah tersebut. Selain dengan pembinaan secara rutin, Dinkop juga memberikan fasilitas berupa legalisasi atau pendirian badan hukum bagi kelompok usaha yang hendak berubah jadi koperasi.
Fasilitas pendirian badan hukum itu memang tidak diberikan ke seluruh kelompok usaha yang ada. Untuk tahun ini, Dinkop & UKM merencanakan untuk 54 koperasi dan disebar ke masing-masing kelurahan. Jadi, satu kelurahan mendapat jatah satu koperasi.
Menurut Kepala Bidang Koperasi Dinkop & UKM Kota Tangsel Ratna Nuri, pendirian fasilitas
badan hukum itu akan diprioritaskan ke kelompok usaha yang merupakan program turunan dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri. Sebab kata Ratna, dari hasil penelusurannya di lapangan ditemukan kelompok PNPM Mandiri yang operasionalnya belum terstruktur dan memiliki badan hukum. Oleh karena itu, PNPM Mandiri tersebut diarahkan untuk berbentuk koperasi yang otomatis berbadan hukum.
Untuk fasilitas pendirian badan hukum itu, Dinkop & UKM menganggarkan dana berkisar antara Rp 500.000 – Rp 1 juta per koperasi. Dana itu akan dialokasikan untuk biaya pengurusan notaris. Di luar, pengurusan notaris semua bebas dari biaya alias gratis.
“Kalau untuk notaris kan mau nggak mau harus bayar. Nah, biaya untuk pengurusan notaris ini akan kita tanggung,” kata Ratna Nuri baru-baru ini.
Pembuatan Raperda Koperasi & UKM
Jumlah koperasi di Kota Tangerang Selatan kian hari terus bertambah. Pada saat berpisah dari Kabupaten Tangerang, Kota Tangsel mendapat “warisan” sebanyak 343 unit koperasi dengan 118 di antaranya yang berstatus koperasi aktif. Kemudian setelah empat tahun berdiri Kota Tangsel, terjadi peambahan 90 unit koperasi baru.
“Jumlah anggotanya mencapai ribuan dengan asset hingga ratusan miliar,” kata Ratna yang didampingi Kasi Pemberdayaan Koperasi Dinkop & UKM Tangsel Ahmad Nurafida.
Ratna pun mengakui, dengan banyaknya koperasi yang ada itu ditemukan pula sejumlah kendala. Yang mudah ditemui adalah soal kualifikasi Sumber Daya Manusia (SDM) pengurus yang masih rendah, pengelolaan keuangan yang belum baik, pembentukan sistem yang belum berjalan dan masalah permodalan.
Terhadap persoalan itu, Ratna mengaku pihaknya sudah memberikan sejumlah bimbingan teknis/diklat sesuai dengan persoalan yang dihadapi. Misalnya bintek tentang akunting untuk masalah keuangan, diklat SDM untuk meningkatkaan mutu SDM hingga mencari sumber-sumber permodalan.
“Untuk yang terkait dengan masalah modal kita biasanya salurkan ke Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB, red) yang ada di pemerintah pusat,” katanya.
Selain persoalan yang terkait dengan kinerja internal koperasi, Dinkop & UKM Tangsel juga menemukan adanya sejumlah lembaga usaha yang berbentuk koperasi tapi dalam praktiknya tidak mencerminkan usaha layaknya koperasi. Badan usaha itu biasanya berwujud seperti koperasi simpan pinjam dan BMT yang dalam praktiknya hanya semacam lembaga pembiayaan saja.
Biasanya, kata Ratna, koperasi yang menerapkan usaha semacam itu hanya dibentuk oleh 20 orang sesuai syarat pendirian koperasi. Masing-masing anggota itu ibarat penanam saham yang menaruh sejumlah uang. Ketika usaha berjalan dan mendapatkan sisa hasil usaha (SHU), maka hanya 20 orang ini lah yang menikmati untung.
Padahal sesuai dengan semangat pendirian koperasi, mestinya lembaga usaha yang dibentuk itu harus memperbanyak jumlah anggota karena bertujuan untuk menyejahterakan sebanyak-banyak warga masyarakat.”Tapi kenyataannya, mereka berstatus koperasi, tapi dalam praktiknya tak ubahnya seperti PT atau CV yang menyalurkan pinjaman atau pembiayaan,” imbuh Kasi Pemberdayaan Koperasi Ahmad Nurafida.
Untuk mengatasi permasalahan yang muncul itu, tamba Ahmad, pihaknya akan segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Tentang Koperasi & UKM. Saat ini, Raperda tersebut sudah dilayangkan ke DPRD Kota Tangsel dan sedang dalam pembahasan.
“Sebetulnya banyak hal yang kita atur dalam Perda Koperasi dan UKM itu misalnya soal anggota, modal, dan jenis usaha. Tapi pada intinya yang kita membuat payung hukum agar koperasi berjalan secara baik dan bisa menyejahterakan anggota dan masyarakat,” kata Ahmad.
Award untuk Koperasi Berprestasi
Pada bagian lain, untuk lebih meningkatkan kinderja koperasi yang ada di Kota Tangsel, secara rutin Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangsel memberikan sejumlah penghargaan bagi koperasi berprestasi. Biasanya, pemberian penghargaan itu diberikan berbarengan dengan HUT Koperasi. Untuk tahun ini ada enam koperasi yang mendapat penghargaan, tiga untuk juara 1-3 dan sisanya juara harapan.
Masing-masing koperasi yang mendapat kategori juara adalah KSU Airo Jaya Bersama Pamulang yang meraih juara I, Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Almunawwarah Ciputat yang merebut juara II dan KJKS Al Fath, Ciputat sebagai juara III. Sedangkan untuk peraih juara harapan masing-masing Koperasi Karyawan Sahid sebagai juara harapan I, Primer Koperasi AD Rajawali Serpong Utara yang meraih juara harapan II dan KSU Kahuripan Jaya sebagai juara harapan III. Kepada para juara tersebut diberikan penghargaan berupa piagam dan laptop.
“Program pemberian penghargaan ini sudah kami berikan sejak tahun 2010. Tujuannya untuk meningkatkan kinerja setiap koperasi,” kata Ratna. (ADV)