TangerangNews.com

Raka Pesan 5 Ekstasi Gunakan KTP Irwan Imam

| Selasa, 24 Juli 2012 | 13:03 | Dibaca : 2497


Raka dan Karina saat sidang di PN Tangerang. (tangerangnews / dira)



Reporter : Dira Derby

TANGERANG-Sidang perkara narkotika terhadap Raka Widyatama, anak angkat pemeran sinetron lawas,  si doel anak sekolahan atau yang saat ini menjadi Wakil Gubernur Banten Rano Karno kembali digelar di PN Tangerang, Selasa (25/7).

Agenda sidang adalah keterangan saksi, yakni tiga orang saksi. Dua orang saksi dari Polres Metro Bandara Soekarno-Hatta, sedangkan satu orang dari karyawan Bank Central Asia (BCA).

Berdasarkan keterangan, diketahui paket dari Malaysia tersebut dikirim melalui jasa titipan kilat Fedex melalui Bandara Soekarno-Hatta. "Pemesan menggunakan nama Irwan Imam, itu diketahui dari foto kopi KTP, tetapi wajahnya Raka," kata seorang saksi dari Polres Metro Bandara bernama Warid.


Diketahui, paket kiriman dari Mr Tan asal Malaysia itu sempat diperiksa oleh petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Setelah diketahui mencurigakan paket tersebut, petugas Bea Cukai menghubungi Polres Metro Bandara.  "Berasal dari informasi itu, saya ke Bea Cukai atas perintah atasan," kata Stepanace anggota Polres Bandara.

Petugas polisi lalu melakukan pengembangan, menyusul diketahui isi paket itu adalah positif ekstasi. "Saya bersama seorang karyawan Fedex dan seorang senior saya bernama Joko ke lokasi alamat yang ada di dalam paket. Tetapi sebelumnya, kami sudah menghubungi pemesan atas nama Irwan Imam. Kami tahu dari airwaybil," katanya.

Ketika sampai di lokasi alamat yang tertuju di Bintaro itu, saksi Stepanace turun dan bertemu seorang laki-laki tua."Laki-laki itu bilang, alamatnya benar di sini, tetapi nama dalam paket itu tidak benar, karena tidak ada di rumah itu yang namanya Ilham Imam," jelasnya.

Lalu, kata Stepanace, laki-laki tua itu memanggil seorang wanita, yang belakangan diketahui Karina. "Saat dia (Karina) keluar, dia bilang, ini punya mas Raka. Namun, karena tidak ada yang bisa memberikan kuasa menerima barang tersebut, kami pulang karena kalau tidak menyerahkan keatas nama paket itu tidak bisa diberikan," kata Stepanace.

Besok paginya, Stepanace dihubungi oleh orang yang mengaku Ilham Imam pemilik paket tersebut. "Katanya, itu benar milik dia, kemarin yang wanita muda itu anak saya," ujar Stepanace dihadapan hakim.

Kemudian saksi menginformasikan ke atasan. Atasan memerintahkan Warid melakukan pengembangan. Sesampai di sana, Warid anggota Polres yang menyamar dengan mengenakan baju Fedex ke rumah yang sama.

"Sampai di sana, Karina bersedia membuat surat pernyataan dan kuasa telah menerima dengan dilengkapi foto kopi KTP Irwan Imam dan serta tandatangan diatas materai," katanya.

"Saat tandatangan, pena macet. Karina memanggil nama Raka beberapa kali. Seperti ada orang di dalam.  Setelah ditandatangani dan paket diserahkan, saya menyatakan saya dari Polres Bandara. Kemudian satu tim masuk dan mengamankan Raka yang saat itu tengah duduk di rumah Karina," ujarnya.


Sementara itu, Helman saksi BCA dari Times Sqare Cibubur  menyatakan, benar dikirim tanggal 1 Maret Rp260 ribu.

"Benar pada tanggal tersebut ada penyetor manual, dengan menggunakan KTP Firmansyah tapi atas nama Raka Widyatama mengirim uang ke rekening BCA atasnama Laili BCA Gading Square," katanya. 

Ketua Majelis Hakim, Dehel K Sandan mengatakan, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda dengar saksi.  Sementara diluar persidangan, Jaksa sempat mengomentari soal KTP ganda Raka. "Ini muncul keterangan,  KTP Raka ada dua, sayang KTP-nya tidak menjadi barang bukti," kata Jaksa Penutut Umum Riyadi. (DRA)