TangerangNews.com

Bandar Judi Togel Kelas Teri Dibekuk Polres Kabupaten Tangerang

| Rabu, 25 Juli 2012 | 19:43 | Dibaca : 2283


Kapolresta kabupaten Tangerang Bambang Priyo Andogo saat menggelar pers rilis. (tangerangnews / dira)



 
Sumber : Humas Polda Metro Jaya
 
TANGERANG-Tiga Bandar judi togel kelas teri berhasil digulung petugas Polresta Kabupaten Tangerang, Rabu (25/07).

Dari penangkapan tersebut polisi berhasil menyita uang sebesar Rp 32 juta dari hasil perjudian jenis togel serta meringkus tiga orang pelaku berinisial TI, 43 tahun, warga Kampung Rawa Macet RT 10/03 kelurahan Ciater Barat Kecamatan Serpong, IS, 40 tahun, warga Kelurahan Parigiyang berperan sebagai penjual dan BN bandar kelas sedang.

“Ini merupakan penangkapan dengan barang bukti uang terbanyak selama kurun waktu setahun belakangan ini,” ujar  Kasat Reskrim  Polresta Kabupaten Tangerang Kompol Shinto Silitonga, Rabu (25/7/2012).

Penangkapan tersebut berkat laporan masyarakat yang telah diresahkan dengan keberadaan perjudian jenis togel. Polisi yang mendapat laporan segera menindak lanjuti dan mendapati dua orang berinisial IS dan TI.
 
“Dari keterangan awal IS dan TI, kami langsung diarahkan kepada BN yang merupakan bandar kelas sedang. TI dan IS menyetorkan uangnya kepada BN yang berada di Cipondoh,” tutur Kasat Reskrim.

Dalam menjalankan bisnis judi togel, tersangka berposisi sebagai pengepul nomor dan uang pasangan. Kemudian, uang dan rekapan nomor pasangan judi togel tersebut disimpan tersangka untuk kemudian disetorkan kepada bos togel di Kelurahan Ciater Serpong.
“Tersangka ini, bukan bos besarnya. Dia hanya merekap yang kemudian disetorkan kepada bosnya lagi,” ujar Kasat Reskrim.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, polisi langsung menggerebek kediaman BN yang tak jauh dari tempat ditangkapnya IS dan TI di Kelurahan Parigi Pondok Aren.
 
Dari kediaman BN polisi berhasil menyita uang hasil perjudian togel senilai Rp32.320.000, dua buku rekapan, kalkulator, satu unit handphone nokia dan satu lembar kertas folio yang digunakan untuk merekap nomor togel.

“Informasi yang didapatkan kedua tersangka pertama, kami langsung mengerebek BN dan mendapatkan uang yang digunakan untuk berjudi togel,” ungkap Shinto.

Akibat perbuatan ketiga tersangka, kini mereka dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, sedangkan polisi sendiri terus mengembangkan kasus judi togel ini untuk meringkus bandar besarnya berinisial E yang berada di wilayah Jakarta Selatan.

“Kami akan terus memburu bandar besarnya berinisial E. Hal ini kami lakukan untuk menekan penyakit masyarakat khususnya perjudian,” ujar Shinto.