TangerangNews.com

Setiap Tahun Disdukcapil Catat 600 WNA Menetap di Tangsel

| Senin, 30 Juli 2012 | 05:50 | Dibaca : 1967


Paspor. (tangerangnews / dira)



Reporter : Bambang Soesatyo

TANGERANG-Meski tergolong berusia muda, Pemkot Tangsel ternyata melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel telah memiliki data dan fakta yang baik. Dalam catatan dinas tersebut, terdapat 600 warga Negara asing yang setiap tahunnya  selalu melapor ke Disdukcapil. Mereka melapor untuk membuat Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas).

    "Ada kewajiban khsus bagi warga asing, setiap tahunnya mereka harus memperpanjang SKKT ke Disdukcapil," ujar Yusuf Ismail, Kepala Bidang (Kabid) Kependudukan Disdukcapil Kota Tangsel.
"Dari kewajiban itu, kita menjadi tahu jumlah warga asing yang ada di daerah kit itu berapa," imbuhnya.
 
Surat tersebut, kata Yusuf, hanya bagi warga asing yang akan menetap sementara di Kota Tangsel. Atau, selama mendapatkan kontrak dengan sponsor yang mendatangkan dirinya ke daerah ini.
 
 "Dengan memiliki Kitas, warga asing berhak mendapatkan Surat Keteragan Tempat Tinggal (SKKT), atau KTP-nya orang asing yang tinggal sementara di Kota Tangsel," terangnya.

    Namun, selain Kitas, bagi warga asing yang akan menetap dalam jangka waktu lama atau tetap, mesti memiliki atau mengurus Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap).sebagai, pengganti dari KTP bagi warga negara Indonesia. Setelah mendapatkan Kitap ini, warga asing berhak mendapatkan KTP atau KK Warga Negara Asing (WNA). Namun, tentunya dengan mengurus KTP WNA tersebut ke Disdukcapil.
 
"Tapi biasanya, warga asing itu patuh. Karena kalau tidak ada KTP atau KK WNA, suatu saat ketika akan kembali kenergaranya akan bermasalah di Keimigrasian," jelas Yusuf.

    Adapun, keseluruhan warga asing yang ada di Kota Tangsel, saat ini jumlahnya sekitar 700-an orang,. Ini diperoleh dari data tahun lalu, warga asing yang memperpanjang surat identitas dirinya ke Disdukcapil sebanyak 700 orang. Sementara tahun ini, jumlah warga asing yang memperpanjang surat keterangan identitasnya baru 600 lebih saja. "Jumlahnya belum tentu menurun. Karena, bisa jadi mereka atau sisanya belum jatuh masa perpanjangan surat keterangannya," tuturnya.