TangerangNews.com

Keluarga Empat Tersangka Jadi Saksi, Polisi Siap Buka Administrasi Penyidikan

| Jumat, 3 Agustus 2012 | 15:19 | Dibaca : 2703


Keluarga Empat Tersangka pembunuh mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Jadi Saksi. (tangerangnews / dira)



 
Reporter : Rangga A Zuliansyah
 
TANGERANG-Sidang Praperadilan dugaan rekayasa kasus pembunuhan mahasiswi UIN Izzun Nahdliyah kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat (3/8).
 
Sidang kali ini mengagendakan keterangan para saksi dari pihak pemohon (keluarga tersangka).
 
Dalam sidang yang dipimpin I Wayan Sumerta, enam orang saksi dihadirkan yakni Abdul Fatah, Rukiyah, Amsuri, Adang, Asamad Duha, dan Nurjen. Dalam keterangannya, mereka menyampaikan alibi para taersangka yakni Noriv Juandi, Sandra Susanto, Endang bin Rasta dan Jasrip.
 
“Saat pembunuhan terjadi pada 7 April 2012. Mereka semua sedang berada di rumah. Ada yang sedang ngobrol, ada yang sedang ngopi. Keesokannya mereka baru tahu ada pembunuhan tersebut,” kata Ferdinand Montororing, kuasa hukum para tersangka itu ketika ditemui seusai persidangan.

Menurut Ferdinand, sah-sah saja pihak Polresta Tangerang membantah rekayasa kasus ini. Namun semua itu akan dibuktikan dalam persidangan nanti. "Kita punya bukti-bukti lain yang menguatkan. Untuk observasi kasus ini saja saya butuh waktu hingga dua bulan. Surat penyataan Oleng tentang pembunuhan Izzun yang dia lakukan sendiri juga ditanda tangani kepala rutan Jambe. Itu tidak sembarangan," ucapnya.


Sementara itu, Kasat Reskim Polres Kabupaten Tangerang Kompol Shinto Silitonga saat diluar persidangan membantah jika pihaknya melakukan Menurutnya para tersangka telah mengakui peran masing-masing dalam peristiwa itu, dan semuanya bersesuaian. "Karena itulah kami akan mengajukan satu saksi kunci. Kami juga akan buka administrasi penyidikan. Kami akan buktikan bahwa kami bertindak sesuai prosedur," ucapnya.

Terkait surat penahanan para tersangka yang tidak tidak dimasukkan pasal pemerkosaan, kata Shinto, hal itu bisa saja terjadi. Karena pada saat surat tersebut disusun, hasil otopsi baru keluar. Yang pasti dalam berita acara pemeriksaan (BAP), para tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 285 KUHP tentang pemerkosaan.


"Kami berkeyakinan Oleng tak bisa melakukan serangkain kegiatan itu seorang diri. Mana mungkin dia membawa korban yang sudah lemah dari rumahnya di Tigaraksa ke TKP yang jaraknya sekitar lima kilometer dengan motor, seorang diri?" ucap Shinto.
 
Menurut Shinto, perkara pembunuhan dan pemerkosaan Izzun Nahdliyah akan segera disidangkan di PN Tangerang. Jika ada bantahan, sebaiknya diungkapkan saat persidangan kasus sebenarnya.