TangerangNews.com

Pinjam HP Cross Tak Dikembalikan, Buruh di Cikupa Diciduk Polisi

| Rabu, 8 Agustus 2012 | 21:20 | Dibaca : 2619


Ilustrasi HP Cross. (tangerangnews / dira)


 
Reporter : Ganang

TANGERANG
-MLD ,23, buruh proyek pemasangan listrik di Citra Raya, Kecamatan. Cikupa Kabupaten Tangerang diciduk, Polsek Cikupa, lantaran diduga menggelapkan Hp merek Cross S2 milik teman kerjanya.

Informasi yang dihimpun awalnya tersangka berinisial MLD warga Kampung Pabuaran Desa Dukuh Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang itu pada  Selasa (19/6) meminjam Hp korban.

Korban bernama Harun ,35, warga Kampung Kadu, Kelurahan Sukamulya Kecamatan Cikupa. Kepada korban tersangka meminjam HP ingin menelpon temannya di luar kota. Namun, setelah meminjam Hp tidak dikembalikan, kemudian HP diakui milik pelaku.

"Tersangka kami tangkap setelah adanya laporan dari korban, sekaligus teman tersangka. Tersangka diduga sudah menggelapkan Hp korban setelah dipinjam pada Selasa (19/6) lalu. Kemudian setelah  tersangka dilaporkan korban, tersangka menghilang," kata Kompol Arlon Sitinjak , Rabu (8/8).

Dalam kasus ini polisi mengamankan 1 unit Hp merek Cross S2, 1 buah kardus Hp merek Cross S2, 1 lembar nota pembelian Hp merek Cross. Akibat perbuatan tersangka diancam dengan pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan.
"Masyarakat harus hati-hati dalam meminjamkan barang berharga, agar tidak merugi kemudian hari," katanya.

Sementara tersangka MLD mengaku, pihaknya sebetulnya tidak berniat mencuri. Saat itu memang ia hendak meminjam. Namun karena ada masalah jadi sementara Hp tersebut masih ditangannya.
 "Saat itu saya juga berniat mengembalikan HP itu, tapi saya tidak berani karena teman saya marah karena saya tidak mengembalikan HP-nya dalam waktu lama,"pungkasnya.