TangerangNews.com
Coblos Dua Kali, PO Abas Sunarya Divonis Bersalah
| Jumat, 10 Agustus 2012 | 18:31 | Dibaca : 3768
PO Abbas Sunarya (tangerangnews / tangerangnews/dira)
Reporter : Dira Derby
TANGERANG-Sidang dalam kasus pelanggaran Pemilukada Banten dengan tersangka sekretaris DPD Golkar Kota Tangerang PO Abas Sunarnya divonis bersalah karena berbuat curang dengan cara mencoblos dua kali di TPS yang berbeda. Hal itu dikatakan oleh Ketua Majelis Hakim Syamsul Bachri Harahap setelah usai persidangan.
“Tidak ada saksi yang meringankan. Sidang tadi itu agendanya tuntutan sekaligus putusan,” kata Syamsul, Jumat (10/08/2012). Syamsul mengatakan, karena tidak ada saksi yang meringankan atau yang menyatakan bahwa PO Abbas di dalam bilik TPS tidak memilih, artinya secara sah telah terbukti dirinya bersalah.
“Terbukti bersalah, meski terdakwa telah membantah berkali-kali. Sebab, dasarnya adalah surat suara yang dia ambil, di TPS juga ada daftar nama terdakwa dan dia ke bilik suara,” katanya.
Karenanya, PO Abbas terbukti bersalah melanggar No.32/2004 tentang Pemilukada dengan ancaman hukuman 1-6 bulan penjara atau denda maksimal Rp2 juta.
“Tetapi kita vonis dia dengan denda Rp1juta. Yang meringankan karena dia selama persidangan taat aturan, sedangkan yang memberatkan dia merupakan orang yang mengerti aturan Pemilukada,” katanya.
Ditanya apakah saat sidang PO Abbas menerimanya, Syamsul mengaatakan, terdakwa menerima putusan itu. “Iya tadi dia menerimanya, tetapi sudah pulang bersama pengawal-pengawalnya (pria berbadan tegap),” katanya.