TangerangNews.com

Dua Ruko Panti Pijit Disegel

| Senin, 13 Agustus 2012 | 19:06 | Dibaca : 1249


Dua Ruko Panti Pijit Disegel ( / )



Reporter : Dira Derby

TANGERANG-Dua panti pijat yang beroperasi di wilayah Ciledug dan Karang Tengah disegel paksa Satpol PP Kota Tangerang. Pasalnya, panti pijat tersebut tidak hanya melanggar Perda 11 Tahun 2011, juga tidak mengindahkan imbauan Wali Kota selama Ramadhan.
 
Kepala Bagian Pengawasanan dan Penindakan Satpol PP Kota Tangerang Afdiwan mengatakan, penyegelan tersebut dilakukan setelah warga sekitar panti pijat tersebut melaporkan kegiatan yang dianggap melanggar Perda dan imbawan Wali Kota, kepada Pemeritah setempat.
 
“Setelah kami mendapatkan laporan dari warga, kami langsung menginvestigasi lokasi panti pijat tersebut. Setelah beberapa waktu kami teliti, ternyata benar adanya, di lokasi itu masih dilakukan praktik panti pijat,” katanya, Senin (13/8).
 
Lantaran dianggap melanggar Perda 11 tahun 2011 tentang Kebersihan, Ketertiban dan Keamanan (K3) Kota Tangerang, dan juga melanggar imbauan wali kota, untuk tidak dilakukan aktifitas maksiat selama Ramadhan, dengan terpaksa lokasi itu kami segel.
 
“Sebenarnya, tanpa adanya imbauan dari Wali Kota saja, kegiatan panti pijat yang dilakukan di dua ruko di kawasan Jalan Raden Saleh, Kelurahan Karang Mulya, Kecamatan Karang Tengah, dan Jalan H Mencong, Kelurahan Peninggilan, Kecamatan Ciledug itu sudah tidak benar. Jadi pantas kami segel,” tegasnya.
 
Saat penutupan, sempat terjadi penolakan dari pemilik, dengan alasan di lokasi panti pijat itu tidak ada kegiatan yang terlarang. Termasuk seperti yang dituduhkan warga, yakni adanya praktik mesum.
 
 Namun, dijelaskan Afdiwan, dalam aturan yang diberlaku, praktik pijak memang tidak dibenarkan. “Kalau untuk spa dan dan refleksi ada izinnya, sedangkan panti pijat tidak,” singkatnya.
 
Kepala Satpol PP Kota Tangerang Irman Pujahendra megingatkan kepada masyarakat, agar terus melakukan kerjasama dengan pemerintah terkait adanya dugaan pelanggaran di wilayahnya. Hal sekecil apapun akan ditindaklanjuti Satpol PP sebagai penegak Perda.
 
“Kalau laporannnya benar, tidak mengada-ada, akan kami tindaklanjuti. Seperti laporan warga soal penti pijat di H Mencong dan Karang Mulya itu,” bebernya.
 
Bahkan, atas laporan warga, pihaknya juga menyegel sejumlah titik bangunan dan kegiatan warga yang dianggap telah melanggar Perda. Seperti pembangunan tower, penggalian kabel listrik, penggelian kabel telepon, dan juga pembangunan pertokoan yang tidak dilengkapi izin dari dinas berwenang. “Laporan warga jelas penting sekali bagi kami,” imbaunya.