TangerangNews.com

Provinsi Banten Bebaskan Biaya PKB dan BBNKB

| Senin, 3 September 2012 | 10:33 | Dibaca : 7971


Ilustrasi. (tangerangnews / tangerangnews)


 Reporter : Fuad Budi
 
SERANG- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menghapuskan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atau mutasi nomor polisi kendaraan dari luar Banten. Program gratis ini hanya berlaku mulai 10 Agustus hingga 30 November 2012 mendatang.

Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Banten Zaenal Mutaqien mengatakan, langkah tersebut untuk meningkatkan potensi pajak kendaraan. "Potensi pajak harus terus kami optimalkan, salah satunya melalui program bulan panutan," kata Zaenal.

Kebijakan ini juga telah tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 9 Tahun 2012 dan dilaksanakan seluruh samsat di Banten. Penghapusan Denda PKB dan BBNKB merupakan program bulan panutan yang ditetapkan melalui peraturan gubernur.

Zaenal mengaku, pola ini sudah dilaksanakan dua tahun lalu, dan kembali dilaksanakan. Kebijakan ini juga dilakukan untuk meningkatkan pajak daerah, setelah target pajak kendaraan pada 2012 tercapai.

"DPKAD sudah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan pajak kendaraan, mulai dari sosialisasi, razia, dan penambahan gerai samsat di kabupaten/kota," ujarnya.

Berdasarkan data Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Rencana APBD Perubahan Banten 2012, target penerimaan pajak kendaraan pada 2012 ini ditetapkan Rp967,14 miliar, naik sebesar Rp18,38 miliar atau menjadi Rp985,49 miliar. Selain itu, BBNKB yang semula ditarget Rp1,4 triliun, naik sebesar Rp125,23 miliar menjadi Rp 1,53 triliun.

Kabid Pendapatan DKPAD Banten Ahmad Yusuf, tunggakan wajib pajak kendaraan bermotor saat ini diperkirakan mencapai Rp80 juta. "Memang tidak terlalu besar, tetapi ini perlu dimaksimalkan," kata Yusuf.

Dia juga mengaku sulit mendata jumlah warga Banten yang memiliki kendaraan dengan nomor polisi dari luar Banten. Meski demikian, lanjutnya, diperkirakan 5-7 persen warga Banten memiliki kendaraan dengan plat nomor polisi dari luar Banten.