TangerangNews.com
Perda Rokok Mandul, DPRD Dorong Smoking Area
| Selasa, 4 September 2012 | 17:21 | Dibaca : 1028
Ketua Komisi 1 DPRD Kota Tangerang, Gatot Purwanto yang sedang merokok. (tangerangnews / dra)
Reporter : Kun Athira
TANGERANG-Perda tentang kawasan bebas Rokok dianggap mandul. Padahal sejak 2011 Perda No. 5/2011 ini telah dirilis. DPRD menilai, bukan hanya penyediaan sarana penunjang perda tersebut yang minim, juga tidak ada pengawasan yang konsisten.
“Perda rokok saat ini belum berjalan. Buktinya saja saat ini belum ada ruang khusus rokok di kawasan yang sudah diperwalkan, seperti di sekolah, rumah sakit dan kawasan perkantoran milik pemerintah,” kata Tengku Iwan, anggota Komisi 1 DPRD Kota Tangerang, Selasa (4/9).
Lantaran minimnya sarana dan prasarana tersebut, dewan berencana untuk mendorong anggaran untuk pengadaan pembangunan sarana dan prasarana kawasan khusus rokok (smoking area) yang layak, sehingga penerapan perda ini bisa berjalan baik.
“Dalam hearing (dengar pendapat) KUA ABT (Kebijakan Umum Anggaran Atas Belanja Tambahan) sudah dibahas tetapi sebatas bahwa perda ini belum jalan. Makanya, untuk jalan butuh adanya pembangunan sarana dan prasarana khususnya di kawasan kantor pemerintahan,” jelasnya.
Bahkan, kritiknya, di kantor DPRD Kota Tangerang, yang nyatanya adalah pihak legoslatif yang memproduksi Perda KTR sampai saat ini belum ada sarana dan prasarana kawasan khusus rokok itu. “Jadi jangan heran juga jika masih ada ditemukan yang merokok di ruang dewan. Meskipun kebanyakan anggota sudah mulai menghormati Perda ini,” singkatnya.
Terpisah, Kepala Satpol PP Kota Tangerang Irman Pudjahendra mengatakan, sebagai pelaksana Penegak Perda pihaknya terus melakukan pengawasan. Kendati, dalam penagakannya masih bersifat teguran, sejauh ini dirinya menganggap pengawasan sudah berjalan baik. “Justru saya berharap adanya laporan masyarakat terhadap perda ini. Jika memang benar pelanggarannya akan kami lakukan tindakan lebih tegas,” imbuhnya.