TangerangNews.com

Jika Sulit Diperluas Bandara Soekarno-Hatta, Karawang akan Dibangun Bandara

| Rabu, 5 September 2012 | 14:48 | Dibaca : 1486


Deputy Senior General Manager Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Bram Baroto, Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Laurensius Manurung, Sekda Kota Tangerang Harry Mulya Zein dan Camat Benda. (tangerangnews / dira)



Reporter : Dira Derby

TANGERANG-PT Angkasa Pura II kembali meminta kesediaan masyarakat di sekitar Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk merelakan membantu pengembangan Bandara Soekarno-Hatta yang membutuhkan sekitar 850 hektare untuk pembangunan terminal empat bandara tersebut.  Sebab, jika tidak diperluas pemerintah pusat akan membangun bandara baru di Karawang, Jawa Barat.  

“Pemerintah bilang, kalau tidak bisa diperluas akan dibangun bandara baru di Karawang. Memang sudah pasti akan dibangun di sana, tetapi itu semua tergantung di sini (Bandara Soerkarno-Hatta), semakin sulit diperluas di sini, semakin cepat membangun di Karawang,” ujar  Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II,   Laurensius Manurung, saat menyerahkan bantuan tiga ambulans puskemas keliling di tiga kecamatan, yakni Puskesmas Kecamatan Benda, Kecamatan Batuceper (Kota Tangerang) dan satu Puskesmas di Kabupaten Tangerang, Puskesmas Kosambi, Rabu (5/9).

Untuk itu, pihaknya meminta kerjasama kepada pemerintah daerah dan masyarakat untuk membantu pengembangan bandara. Apalagi, kata Laurensius, Bandara Soekarno-Hatta sudah masuk menjadi bandara ke-12 tersibuk setelah China dan Atalanta.

“Kami sadari, banyak pelayanan yang menjadi tidak maksimal saat ini, karena pertumbuhan penumpang yang sangat signifikan, yakni dari yang direncanakan hanya bisa menampung ke 22 juta penumpang menjadi 51 juta penumpang saat ini,” terangnya.

Sementara itu, Sekda Kota Tangerang Harry Mulya Zein mengatakan, pihaknya siap membantu untuk memperluas pembangunan Bandara Soekarno-Hatta. “Hanya saja, jika menyangkut dua wilayah dalam hal ini Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang, sesuai dengan Peraturan Presiden No.71/2012 tentang pembebasan lahan, ditangani Provinsi,” ujarnya.