Reporter : Rangga A Zuliansyah
TANGERANG-Polres Bandara Internasional Soekarno Hatta berhasil membekuk RL, 43, pelaku penipuan dan pencurian yang kerap beraksi di areal Terminal II, Kamis (6/9). Dalam aksinya, RL kerap menggunakan pakaian polisi untuk mengelabuhi korbannya.
Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno Hatta Kompol Siswo Yuwono mengatakan, modus yang dilakukan tersangka, yakni menghubungi calon korban lalu mengajak test drive mobil yang akan dijual. Setelah harga deal, tersangka membawa korban menuju Bandara untuk bertransaksi.
"Tersangka mengatakan kalau mobil itu akan dibeli oleh istrinya di Bandara. Tersangka juga menggunakan celana panjang cokelat dan kaos dalam milik aparat polisi, untuk mengelabuhi korban," ungkapnya, Jumat (7/9).
Tersangka lalu mengajak korban makan di restoran Terminal II Bandara. Kemudian mobil diparkiran terminal. "Karcis parkir disimpan di mobil, sedangkan kuncinya sudah dipegang tersangka. Namun, di tengah-tengah transaksi, tersangka kemudian izin kepada korbannya untuk sholat. Saat itulah pelaku langsung membawa kabur mobil tersebut, tanpa diketahui korbannya," kata Siswo.
Sadar sudah ditipu, kemudian kasus itu dilaporkan kepada Polres Bandara. Dan dari penelusuran hasil laporan, polisi berhasil menangkap RL alias JK, alias AG, alias RN saat mencari korban baru di Terminal II.
“Dari pemeriksaan yang kami lakukan, tersangka sudah beraksi dua kali. Hasil kejahatan pelaku berupa, satu unit mobil Suzuki Aerio B 8064 CO, warna hitam metalik, dan satu unit Opel Blazer B 177 VVA, warna abu-abu, yang sudah dijual kepada penadah berinisial DN dan PJ,” jelas Siswo.
Setelah melakukan pengembangan, polisi pun berhasil menangkap DN dan PJ. Dari tangan paras pelaku diamankan barang bukti berupa STNK dan kunci kontak dua mobil diatas, topi warna hitam bertuliskan Polisi, kaos polisi warna coklat, baju safari lengan panjang warna hitam, dan gantungan tanda pengenal dengan logo Polda Metro Jaya.
“Atas tindakan melanggar hukum yang dilakukan tersangka, kami kenakan ancaman hukum penjara selama 4 tahun, sesuai dengan Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan. Barang bukti dan pelaku juga dalam pengamanan kami,” singkat Siswo.