TangerangNews.com

Warga Penjaringan ditangkap Terima Sabu dari Cina Rp7,678 M

| Senin, 17 September 2012 | 13:20 | Dibaca : 4239


LT pelaku penerima sabu-sabu dari Cina. (tangerangnews / dira)



Reporter : Dira Derby

TANGERANG-LT,41,warga Negara  Indonesia yang tinggal di Penjaringan, Jakarta Utara  ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Sebab, dirinya  menerima paket kiriman kristal bening jenis metamphetamine dengan berat 5.688 gram senilai Rp7,678 miliar dari Guangdong, Cina.

Menurut Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta Oza Olavia, kronologisnya petugas mencurigai ada barang larangan pembatasan dalam paket yang dikirim dari Cina yang diberitahukan sebagai Tea Set melalui perusahaan jasa titipan atas penerima SD.

"Dari empat set pajangan atau hiasan yang terbuat dari keramik itu,  di dalamnya terdapat sabu. Setelah kita uji ternyata positif sabu," katanya.

Setelah ditelusuri, petugas kemudian melakukan pengembangan ke Penjaringan, Jakarta Utara. "Disana diterima seorang pria berinisial LT dan kemudian kami tangkap," jelasnya.



Sementara itu, petugas Mabes Polri dari Direktorat Narkoba Kompol Rio Kasidi mengatakan, ini merupakan jaringan yang sudah kita amati sebelumnya. "Ini jaringan dari Cina. Ekspedisinya  juga dari Cina. Jaringan diatas LT ini  yang mengendalikannya. Bos pelaku sedang dikejar di Cina, kita juga akan menyelidiki jaringan yang ada di Indonesia," jelasnya.

"Nama SD merupakan nama fiktif, padahal LT yang menerimanya. Dia bekerja sebagai sales, akunya sementara," katanya.

Saat ini, pihaknya sedang melakukan pengembangan keluar negeri. "Karena bos pelaku pernah ke Indonesia dan sengaja menyewa gudang di Telok Gong Jakarta Utara untuk menyimpan sabu. Dikontrak Rp40 juta pertahun di sana.  Kami sedang  kumpulkan bukti-buktinya. Ini  pemain lama. Ini jaringan di Shenzen Cina," katanya.

Ditanya soal marak penangkapan yang dilakukan Bea Cukai tetapi vonisnya berakhir ringan, Rio mengatakan semua kecewa dengan vonis rendah.

"Memang ini yang terjadi terhadap bandar besar. Kami dari penyidik sudah berusaha memenuhi unsur-unsur yang memberatkan pelaku, namun yang terpenting sesuai dengan perundang-undangan, tetapi ya memang kecewa semua kalau vonis rendah," katanya. 

Meski begitu, dia mengatakan,  itu semua  di luar kewenangan Polri. "Sudah pasti semua kecewa, efek jera-nya memang seakan tak ada," katanya.