TangerangNews.com

Pasutri di Tangerang Ditipu Tetangga yang sering Ngajak Salat, Rp50 Juta Raib

| Rabu, 26 September 2012 | 12:35 | Dibaca : 2378


Aceng dan istrinya saat mengadu ke fraksi Partai Demokrat. (tangerangnews / dira)


Reporter : Dira Derby

 
TANGERANG-Aceng Sana,61 dan Royani,55 warga RT 5/5 Kelurahan Kuta Baru, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang ditipu tetangganya sendiri. Menurut Aceng, pelaku penipuan adalah Sofyan dan Wahyuni tetangganya.  Berawal pada 6 Juni 2009 lalu, dirinya meminjam uang kepada tetangganya itu sebesar Rp10 juta untuk biaya pernikahan anaknya yag ketiga.  Tetapi dalam dengan syarat harus dibayar Rp18 juta alias berbunga.  
 
“Selain syarat tersebut, saya juga diminta menyerahkan KTP suami istri, Kartu Keluarga dan sertifikat  rumah saya atas nama Eni Kusnadi. Karena waktu itu belum balik nama, masih atas nama orang lain, saya lkan over kredit,” ujarnya, saat ditemui usai lapor ke Mapolresta Kabupaten Tangerang, Rabu (26/09).  

Kemudian, setelah itu pasangan suami istri ini mengangsur cicilan pinjaman kepada tetanganya itu per bulan Rp500 ribu. “Saya cicil selama dua tahun sudah, tetapi kemudian Sofyan menghilang. Saya mah namanya sama tetangga percaya saja, semua saya kasih ke dia, habis dia baik. Sering salat bareng saya,” ujar Aceng yang juga marbot Masjid Al-Barqah, Pondok Rejeki, Kota Baru, Kabupaten Tangerang.
 
Belakangan diketahui, ternyata setifikat dan identitas Aceng serta istrinya dirubah, untuk menjadi modal pinjaman Sofyan ke Bank Mega cabang Kuta Baru.
“Pas datang ke rumah Sofyan, petugas Bank Mega tanya ke saya kok warung Pak Aceng tutup. Saya bilang, warung saya mah buka. Sofyan dan saya memang punya warung, tetapi beda tempat. Nah, disitu ketahuan kalau dia pinjam uang ke bank atas nama saya dengan umur dan foto yang diganti,” katanya.
Mendengar itu, petugas Bank Mega terkejut. Namun, tetap saja setifikat tanah milik Aceng yang asli tidak dikembalikan kepada Aceng. “Kini saya disuruh bayar pinjaman Sofyan yang menggunakan identitas palsu itu sebesar Rp50 juta,” terangnya.
Menurut istri Aceng, Royani sebenarnya pihak bank sudah mempertemukan Sofyan dengan Aceng di kantor Bank Mega cabang Kuta Baru sekitar empat bulan lalu.
“Dan dalam pertemuan itu, sudah tahu petugas Bank kalau Sofyan penipu. Cuma, Sofyan dalam perjanjian itu dia menyanggupi  bayar. Saya sekarang bingung nih, sertifikat saya sama bank,” terangnya.