TangerangNews.com

Mahasiswa Prihatin Kinerja Panwaslu Kabupaten Tangerang

| Rabu, 26 September 2012 | 20:45 | Dibaca : 1531


Ketua Panwaslu Kabupaten Tangerang Surya Bagya (tangerangnews / dira)


 

TANGERANG-Belum adanya penindakan spanduk-spanduk bakal calon bupati dan wakil bupati Tangerang, yang dinilai melanggar aturan Pilkada, membuat Himpunan Mahasiswa Tangerang (Himata), bergerak. Rabu (26/09/2012).
 
 Himata mendatangi kantor Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Kabupaten Tangerang. Mahasiswa itu melaporkan temuan atribut bakal calon bupati yang diduga masuk dalam kategori pelanggaran pemilukada dan mendesak Panwaslu tidak diam saja.
 
Pelanggaran yang dilaporkan mengenai atribut para bakal calon bupati dan wakil bupati yang sudah menggunakan kata calon.
 
“Ini pelanggaran. KPUD Kabupaten Tangerang juga belum menetapkan calon bupati dan wakil bupati. Tapi kenapa para calon bupati dan wakil bupati sudah menggunakan kata-kata calon di spanduk dan balihonya dan kenapa Panwaslu diam saja seperti macan ompong. Kami prihatin dengan kinerja Panwaslu,” kata Doli Agung Suprapto, mahasiswa yang datang ke Panwaslu dengan membawa bukti berupa foto-foto atribut bakal calon.
 
Ironisnya, kata Doli, paling banyak yang menggunakan kata calon meski belum ada penetapan dari KPUD kebanyakan atribut Zaki-Hermansyah. Padahal, kata Doli, bakal calon bupati Zaki Iskandar (Anaki Bupati Ismet) merupakan bakal calon yang mengerti aturan.
“Dia seorang anggota DPR-RI, masa tidak tahu aturan. Bagaimana mau jadi pemimpin dari sekarang saja sudah melanggar aturan. Ini citra yang kurang baik terhadap masyarakat menurut saya,’’ tegas Doli.
 
Doli menambahkan tak hanya atribut pasangan bakal calon Zaki-Hermansyah melainkan Aden-Sunarya. “Sama pak Aden juga anggota DPRD Provinsi dan tidak mungkin tidak mengerti aturan. Kami mahasiswa sangat menyangkan hal ini,’’ tambah Doli.
 
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kabupaten Tangerang Surya Bagya tak menampik bahwa adanya atribut sejumlah bakal calon itu merupakan pelanggaran. “Lilahi taala menurut saya pribadi itu pelanggaran. Tapi, sebelum ada penetapan kami Panwaslu belum memiliki kewenangan dalam aturanya. Meski demikian kami akan menjadikan ini rekam jejak bakal calon,’’ katanya.