TangerangNews.com

Massa APPMI Menuntut Robin Ong Ditahan

| Kamis, 4 Oktober 2012 | 15:33 | Dibaca : 1450


Massa APPMI Menuntut Robin Ong Ditahan. (tangerangnews / dira)


Reporter : Rangga A Zuliansyah


TANGERANG-Puluhan orang yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Pembela Masyarakat Indonesia (APPMI). mendemo Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (4/10). Mereka menuntut pengadilan menahan terdakwa kasus penggelapan dan penipuan (BPKB) Robin Ong, 54.

Koordinator aksi David Duasikal mengatakan, pihaknya menggelar aksi karena ingin keadilan hukum. Pasalnya, Robin Ong yang telah dinyatakan terdakwa, tapi tidak ditahan dan masih berkeliaran di luar.

"Kenapa hakim memberi penangguhan penahanan? Padahal Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan dia sebagai DPO karena melarikan diri saat tahap penyidikan. Kami mempertanyakan alasan majelis hakim," tegasnya.

David menyatakan jika pengadilan negeri tidak bisa memegang amanah masyarakat untuk menegakkan hukum, maka pengadilan masyarakat yang bertindak. "Hukum tidak memandang status sosial, ras atau agama. Ada apa PN Tangerang sampai Robin Ong bisa tidak ditahan. Lembaga Pengadilan ini harus diinvestigasi. Prosesd hukum Robin Ong harus diaudit, agar kita tahu kebenarannya," tukasnya.

Ia menambahkan, pihaknya ingin bertemu dengan Ketua PN Tangerang untuk mempertanyakan kasus tersebut. Jika tuntutannya tidak bisa diakomodir, ia menuntut akan melakukan aksi dengan masa yang lebih banyak. "Kami minta difasilitasi bertemu Ketua PN, jika tidak, jangan salahkan kami kalau bertindak anarkis untuk menegakkan hukum," tandas David.

Untuk diketahui Robin Ong dilaporkan oleh Samuel Bon Hansen terkait penipuan dan penggelapan uang untuk mengurus nomor polisi mobil mewah pada bulan Februari 2012. Untuk mengurus nopol mobil mewah tersebut, korban pun memberikan uang sebesar Rp22 juta kepada Robin Ong. Namun, setelah itu prosesnya tidak selesai hingga akhirnya korban melaporkan kepada polisi.

Robin Ong didijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Sidang perdananya berlangsung pada Kamis (30/8) di PN Tangerang.