TangerangNews.com

Soal PPNUI Ancam Aden-Suryana, Ibnu Jandi Minta Pakai Etika Politik

| Kamis, 18 Oktober 2012 | 22:25 | Dibaca : 1850


Ibnu Jandi (facebook / facebook)



 
TANGERANG-Direktur Kebijakan Publik Tangerang, Ibnu Jandi mengomentari soal adanya rencana penarikan dukungan yang dilakukan Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI) Kabupaten Tangerang terhadap balon Aden Abdul Khaliq –Suryana.   
 
Dalam akun facebook-nya, Jandi menyatakan, masalah dugaan pelanggaran kode etik seperti itu seharusnya jauh hari diselesaikan oleh KPU Banten dan KPU Pusat. “Padahal sudah jalan tiga bulan lebih, kok belum juga ada keputusan,” ujarnya.

Dia juga menyangkan sikap KPU Kabupaten Tangerang yang diduga ambigu. “Sikap KPU Kabupaten Tangerang juga sepertinya ambigu. KPU Kabupaten Tangerang seharusnya tetap independen,” terangnya.
 
Jandi menjelaskan, sesuai Pasal 7 ayat 3 Peraturan KPU No. 13 tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan.  “Tercantum,  bahwa partai politik yang sudah mengusung pasang calon, dilarang  menarik dukungan,” tulisnya lagi.  
 
“Karena menurut saya pada saat melakukan
pendaftaran, para calon itu mengisi formulir Format B2 yang berisi bahwa partai politik atau gabungan partai politik dilarang menarik dukungan terhadap pasangan calon,” terangnya.  

“Betul memang belum ditetapkan oleh KPU Kabupaten Tangerang. Tapi jagalah Etika Berpolitik dan etika demokratisasinya,” ujarnya.
 
Diberitakan sebelumnya, Ironis, menjelang ditetapkan calon Bupati-Wakil Bupati Tangerang oleh KPU Kabupaten Tangerang. Kubu bakal calon (balon) Aden Abdul Khaliq-Suryana yang sebelumnya mendapat dukungan dari Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI) Kabupaten Tangerang diancam akan menarik dukungan.
 
Entah apakah ini upaya menjegal Aden-Suryana atau tidak, namun jika ini sampai terjadi maka Aden-Suryana bakal gagal mencalonkan diri. Apalagi hal ini terjadi diujung penetapan calon. Bahkan KPU Kabupaten Tangerang diklaim telah menerima dukungan dari pengurus partai yang tidak sah.

"Pengurusan yang sah sesuai putusan DPP dan sudah dilaporkan ke Menkumham adalah yang sekarang ini, kami," klaim Ketua DPC PPNUI Kabupaten Tangerang Arif Mulyana, Kamis (18/10) di kantor KPU Tigaraksa.

Arif datang mendampingi pengurus DPP PPNUI yang datang untuk klarifikasi ke KPU dengan ketuanya KH Yusuf Humaidi, wakil ketua H Taufik dan Sekjen Andi William.