TangerangNews.com
Pengusaha Keluhkan Perizinan di Tangsel
| Senin, 22 Oktober 2012 | 17:55 | Dibaca : 1204
Kepala BP2T Tangsel Dadang Sopyan ( / TN)
TANGERANG-Pengusahamengeluhkan masalah perizinan di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Tangsel. Mulai dari kepastian nilai biaya dan lamanya proses perizinan.
Keluhan tersebut diungkapkan dalam pertemuan Pengusaha dengan BP2T Kota Tangsel di Rumah Makan Pondok Kemangi, Jalan Raya Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Senin (22/10).
“Kami sengaja mengumpulkan pengusaha di sini agar masalah di perizinan ini terang menderang. Tidak ada lagi praduga dan salah paham soal perizinan. Yang mana, keluhan itu banyak kami terima dari anggota kami,” jelas Gusri Effendi, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Tangsel.
Salah satu yang kerap dipertanyakan, lanjut Gusri, soal mekanisme pembuatan izin, waktu proses pembuatannya, sampai dengan biaya izin yang harus dibayarkan pengusaha.
“Diantaranya izin HO (lingkungan), SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan izin Reklame. Untuk izin ini banyak dikeluhkan lantaran tidak ada kepastian proses, cara dan juga biayanya,” tutur Gusri.
Dalam pertemuan tersebut, Supardi salah satu perwakilan Hotel Grand Zurri Serpong mengatakan, pihaknya mempertanyakan soal izin minuman beralkohol (MB) di lokasi usahanya.
“Sampai saat ini belum ada kejelasan soal izin yang kami ajukan ini. Kami harap ada kejelasan dari BP2T,” tanya Supardi kepada pihak perwakilan BP2T.
Sementara itu, keluhan langsung juga diungkapkan Hermawati, perwakilan dari Orange Karoke. Dia menyatakan, banyak oknum dari Satpol PP yang melakukan sidak tanpa dilengkapi surat tugas resmi. Hal itu, kata Herawati sangat mengganggu kenyamanannya.
“Saya juga kerap ditanyakan izin HO, padahal izin yang kami miliki sudah lengkap,” ucapnya.
Menjawab sejumlah keluhan itu, Kepala Bidang Perizinan Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat BP2T Kota Tangsel Cahyo Kuntandi mengatakan, pihaknya menegaskan, bahwa 13 perizinan yang banyak dikeluhkan pengusaha tidak pernah ada retribusinya.
“Tidak ada izin yang bayar, semuanya dibebaskan dari retribusi. Makanya, kami minta agar pengusaha ini datang sendiri ke pelayanan agar tidak ada lagi salah paham,” imbaunya.
Soal lambannya perizinan, dia juga menegaskan agar hal itu ditanyakan langsung ke pelayanan. Masalahnya, kerap kali pengusaha yang akan melakukan perizinan tidak datang sendiri. Sehingga, ketika ada keterlambatan dan ketidaklengkapan syarat perizinan BP2T juga bisa menghubungi pengusaha yang bersangkutan. “Lamban datang dari kurang lengkapnya persyaratan, jadi bukan di kami,” kilahnya.
Adapun soal adanya oknum dari Satpol PP yang kerap datang dengan dalih sedang tugas, namun tidak dilengkapi surat tugas, dia menegaskan bahwa hal itu tidak dibenarkan. “Kalau pengusaha yang sudah yakin bahwa izin mereka langkap jangan takut. Tidak ada petugas yang terjun ke lapangan yang tidak dilengkapi surat tugas. Lawan saja kalau ada oknum demikian,” singkatnya.