TangerangNews.com
Dua SPBU di Tangsel Diduga Mengoplos
| Selasa, 30 Oktober 2012 | 16:05 | Dibaca : 1250
Muhammad (tangerangnews / dira)
TANGERANG-Dua SPBU di Kota Tangsel diduga melakukan pengoplosan minyak tanah.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Muhammad mengatakan, ada dua SPBU yang dicurigai melakukan pengoplosan antara BBM dengan minyak tanah.
Muhammad mengatakan, kedua SPBU yang diduga melakukan pengoplosan yakni berada di wilayah Ciputat dan Pamulang dan sudah terjadi selama dua bulan lalu. Namun, Muhammad tidak bisa menjelaskan secara detail mengenai lokasi SPBU tersebut karena sedang dilakukan investigasi. “Maaf masih dalam tahap investigasi,” ujarnya Selasa (30/10).
Diketahuinya kedua SPBU tersebut melakukan pengopolosan, berasal dari informasi masyarakat dan supir angkutan umum. Bahkan, setelah dilakukan pengecekan lapangan, kedua SPBU tersebut memang sepi pelanggan dibandingkan dengan tempat lainnya.
"Kita kumpulkan informasi dari supir angkutan umum, memang ada keanehan dari BBM di SPBU tersebut. Bahkan, pengunjungnya pun sepi," katanya.
Saat ini, Pemkot Tangsel akan membuat tim untuk melakukan investigasi terhadap kedua SPBU tersebut, sebelum melibatkan Pertamina dan Kepolisian. Namun, bila memang kedua SPBU tersebut melakukan pengoplosan, maka pihaknya akan memberikan sanksi mulai dari peringatan, pemberian denda hingga penutupan. "Kalau memang sudah benar - benar melanggar, akan ditutup," katanya.
Mengenai pasokan BBM, Muhammad menuturkan bila kiriman dari Pertamina kepada 52 SPBU dan SPBE lima unit di Kota Tangsel tidak adanya hambatan. "Pasokan di lima SPBE kepada masyarakat pun tergolong aman," katanya.
Sementara itu, Urip Supriyatna Kepala Seksi Pengawasan dan Perlindungan Konsumen, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang Selatan mengatakan, 52 Pengusaha SPBU se-Kota Tangsel dikumpulkan guna mensosialisasikan Undang-undang No.2 /1981 tentang metrologi Legal. “Kita ingin menyadarkan bahwa kita disini sebagai Instansi pemerintah yang ditugasi dalam Metrologi Legal dalam melaksanakan tugas tersebut. Pemerintah melakukan pengawasan dan pengamatan dalam bidangnya masing-masing yang ada hubungannya dengan pengukuran, penawaran dan atau penimbangan sesuai dengan Pasal 36 tentang pengawasan dan penyidikan,” terangnya.