TangerangNews.com

Hotel Sheraton mengaku tak Ada pengaruh disegel Pemkot Tangerang

| Selasa, 30 Oktober 2012 | 16:42 | Dibaca : 1377


Hotel Sheraton. (tangerangnews / dira)


 
TANGERANG-Pasca ditempelnya segel stiker yang dilakukan oleh Satpol PP kepada Hotel Sheraton, pihak Sheraton mengaku tidak ada pengaruh terhadap pengunjung yang menginap di hotel berbintang lima tersebut. Hal itu diketakan oleh Fajri Roesman selaku Director Of Sales and Marketing Complex Sheraton Bandara Hotel ketika ditemui wartawan, Selasa (30/10) siang.

“Tak ada pengaruh, semua masih berjalan apa adanya, karena rata-rata di sini yang menghuni mengontrak sampai beberapa waktu ke depan,” ujarnya.

Sedangkan ditanya soal pajak yang menunggak, dia mengaku, tim dari Sheraton sudah ada yang bergerak untuk menyelesaikan persoalan tersebut. “Kan kita masih dikasih waktu tujuh hari sejak Kamis (25/10) lalu. Kalau sudah final nanti kita jelaskan,” ujarnya.

Sebelumnya, Hotel Sheraton yang berada di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang diberi waktu tujuh hari oleh Pemkot Tangerang pada Kamis (25/10) lalu lantaran menunggak pajak selama empat tahun, yakni sekitar Rp1,4 miliar. Hotel itu disegel Satpol PP Kota Tangerang, karena tidak menanggapi perintah pembayaran pajak tersebut.
 
“Kita kasih tenggang waktu tujuh hari setelah penyegelan, agar pihak Hotel melunasi tunggakan pajak hotel sebesar 10 persen. Jika tidak, kita akan tutup. Mereka tidak bisa terima tamu lagi,” tegas Wakil Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah.
 
Ditanya apakah pihak hotel sudah berkomunikasi dengan Pemkot setelah penyegelan, Arief menyatakan, bahwa tidak perlu ada pembahasan lagi. Pasalnya, Pemkot sudah beritikad baik memberikan surat peringatan kepada pihak Hotel Sheraton untuk melunasi penyetoran pajak tersebut, namun tidak ada tanggapan.
 
“Hotel Sheraton bukan kelas lokal tapi kan sudah kelas Internasional, jadi mudah-mudahan mereka melaksanakan kewajibannya. Mereka kan sudah pungut pajak dari pengunjung, jadi tinggal disetorkan saja ke Pemkot,” ujar Arief.
 
Berdasarkan data DPKAD (Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah), sejak tahun 2008 pihak Hotel Sheraton belum melunasi pajak sebesar Rp 1,4 miliar. Sebagian yang sudah dibayar sebesar Rp4,8 miliar.
 
Karena hal tersebut, Satpol PP menyegel dengan menempelkan segel di pintu masuk lobi Hotel Sheraton. Penyegelan ini dilakukan berdasar kepada Perda No. 7/2010 mengenai pajak daerah. Kemudian Perda No. 5/2009 mengenai penyidik pegawai negeri sipil, Peraturan Walikota No 25/2011 tentang perubahan atas peraturan Walikota No. 28/2010 tentang pengelola pembayaran pajak.