TangerangNews.com

Teriak Sakit Mengaku Dipukul, Hading Diamankan saat akan Sidang

| Rabu, 31 Oktober 2012 | 14:21 | Dibaca : 1424


Lokasi tahanan sementara terdakwa PN Tangerang. (tangerangnews / rangga)


Reporter : Rangga Zuliansyah

TANGERANG
-Hading Mewar Bin Alm Abdul Rohan terdakwa kasus penipuan PJTKI diamankan setelah membuat keributan di ruang tahanan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (31/10).
 Ia mengaku dipukul petugas pengawal terdakwa dari Kejaksaan Negeri Tangerang, hingga ia pun digotong ke mobil tahanan.

Berdasarkan informasi, peristiwa terjadi pukul 11.00 WIB. Ketika itu Hading baru tiba di PN dengan mobil tahanan, kemudian ia dimasukkan ke ruang tahanan. Namun, saat akan diborgol terdakwa menolak dan melawan petugas.

"Tadi keributannya di dalam ruang tahanan, saya cuma dengar ada yang teriak-teriak. Karena keributan itu pengunjung yang mau menemui terdakwa di ruang tahanan PN tidak boleh masuk," terang Heri salah seorang pengunjung.

Ia menambahkan, keributan terjadi antara terdakwa dengan petugas hingga akhirnya terdakwa berteriak-teriak mengaku bahwa dirinya dipukul dan dianiaya petugas. "Seorang terdakwa digotong oleh petugas sampai ke mobil tahanan. Ia berteriak saya dipukul saya dianiaya," ungkapnya.

Berdasarkan data yang didapat,  Hading Mewar Bin Alm Abdul Rohan merupakan terdakwa kasus penipuan PJTKI sudah mulai menjalani persidangan sejak 17 September 2012.

Terdakwa sendiri dijerat Pasal 102 ayat 1 UU No. 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP ayat ke 2 pasal 103 huruf D, F dan G UU RI no 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri.

Rencananya, hari ini terdakwa akan menjalani sidang di PN Tangerang dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Putri Ayu dan Diketuai Majelis Hakim Puji Tri Rahardi.