TangerangNews.com

KAI Tak usah Izin ke Kementerian Soal KRL Tengah Malam

| Rabu, 31 Oktober 2012 | 18:00 | Dibaca : 870


Menunggu Kereta di Stasiun Sudimara. (tangerangnews / dira)


TANGERANG- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian menyatakan telah memberikan izin kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk penambahan jadwal perjalan operasional Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line rute dari Stasiun Duri menuju Stasiun Serpong hingga pukul 24.00 WIB.

 Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Tundjung Inderawan mengatakan pihaknya sebagai regulator telah memberikan izin kepada PT KAI untuk penambahan jam operasi KRL Commuter Line dari yang ada saat ini hingga pukul 23.00 WIB.

"Pada dasarnya keputusan untuk penambahan jadwal perjalanan operasional KRL ada di mereka (PT KAI), tidak ada kewenangan saya untuk mengaturnya," kata Tundjung kepada sejumlah media usai menghadiri pelantikan pejabat eselon II dan III di lingkungan Kemenhub di Jakarta, Rabu (31/10).

Meskipun demikian, lanjut dia, pemerintah tetap meminta laporan dari PT KAI tentang penambahan jadwal perjalanan KRL Commuter Line dari Stasiun Duri ke Stasiun Serpong.

"Humas (PT KAI) sudah saya panggil, informasi yang mereka sampaikan kemarin salah, namun perubahan jadwal ataupun jika terjadi penambahan harus dilaporkan kepada pemerintah, sedangkan keputusan operasi seutuhnya ada di PT KAI," ujarnya.