TangerangNews.com
Pemilik Toko Plaza Serpong Resah
| Senin, 5 November 2012 | 17:46 | Dibaca : 17388
Plaza Serpong di segel penyidik Bareskrim. (tangerangnews / rangga)
TANGERANG-Ratusan pemilik toko di Mall Plaza Serpong, Jalan Raya Serpong Km 7, Kelurahan Paku Alam, Kecamatan Serpong, Kota Tangsel resah karena merasa terancam tak bisa beroperasi. Hal itu terjadi lantaran penyitaan yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri atas plaza tersebut.
Ya, itu terjadi karena karena Plaza Serpong merupakan barang bukti tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Robert Tantular, pemilik pusat perbelanjaan yang memang sudah nyaris tutup tersebut.
Berdasarkan informasi, sekitar 100 pemilik toko di Plaza Serpong telah memiliki sertifikat kepemilikan. Bahkan ada sebuah gereja yang setiap sabtu minggu beroperasi di mall tersebut. Entah bagaimana juga nasib Karaoke Orange yang berada di lantai dasar pusat perbelanjaan tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Direktorat Tindak Pidana Umum Lainnya Kejaksaan Agung Tatang Sunarya menyatakan, bahwa hal itu akan diserahkan pada putusan pengadilan. Ia juga mengaku, akan mengkonsultasikan kepada pimpinannya apakah tenant dan gereja tetap boleh beroperasi atau tidak.
"Mengenai status kepemilikan, nanti tergantung keputusan pengadilan apakah ada penggantian atau bagaimana nantinya. Pasti akan diberikan keputusan seadil-adilnya. Saya juga akan laporkan ke pimpinan, jadi untuk sementara ini tenant dan gereja boleh beroperasi asal tidak mengurangi barang," ungkapnya, usai penyerahan berkas penyitaan di Mall Serpong Plaza, Senin (5/11).
Kuasa Hukum Kurator PT Sinar Centra Rejeki Joni Separani mengatakan, Robert Tantular sebelumnya sudah mengundurkan diri dari perusahaannya karena Plaza Serpong sudah pailit.
Sehingga, Robert tidak lagi punya hak atas aset Plaza Serpong. "Kita sudah gugat Bareksrim ke Kejagung karena mall ini tidak masuk yang dipersengketakan. Tapi gugatan kita ditolak. Kita akan coba gugat dengan Peninjauan Kembali," tukasnya.