TangerangNews.com
DPRD Kabupaten Semarang Belajar Mekanisme Banleg dan BK
| Rabu, 7 November 2012 | 17:10 | Dibaca : 1675
Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang. (tangerangnews / dira)
TANGERANG-Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Semarang melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kota Tangerang, Selasa (6/11). Kedatangan mereka untuk mempelajari tata kerja badan legislasi (Banleg) dan badan kehormatan DPRD (BK).
Rombongan yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Semarang Muhidin diterima Ketua BK DPRD Kota Tangerang Yohanis Batha didampingi Anggota Banleg DPRD Kota Tangerang Muliawan Gani di Ruang Rapat Badan Anggaran (Banang).
Muhidin mengatakan, tujuan kedatangan pihaknya untuk mempelajari mekanisme penyusunan program legislasi daerah (prolegda) di Kota Tangerang. Terutama mekanisme pengajuan raperda inisiatif DPRD. “Kami pun ingin mempelajari mekanisme kerja BK DPRD Kota Tangerang untuk diterapkan di DPRD Kabupaten Semarang,” ujarnya.
Sementara Muliawan Gani menjelaskan, penyusunan prolegda ditetapkan melalui kesepakatan Banleg DPRD bersama Pemkot Tangerang. Di tahun 2012 ditetapkan Prolegda sebanyak 18 perda, termasuk di antaranya perda APBD, LKPJ, LPJ, dan 4 raperda inisiatif. "Untuk raperda inisiatif DPRD Kota Tangerang tahun ini telah mengesahkan 2 raperda yaitu perda tentang CSR dan perda tentang penanganan fakir miskin," katanya.
Adapun mekanisme raperda inisiatif, kata Muliawan, berdasarkan usulan dari masing-masing komisi di DPRD. Seperti raperda inisiatif CSR yang diusulkan Komisi III dan penanganan fakir miskin diusulkan Komisi II. “Setelah menerima usulan dari komisi, Banleg kemudian menyusun draft raperda bersama tim ahli. Selanjutnya diajukan melalui rapat paripurna, pembahasan oleh pansus dan terakhir penetapan,” ujarnya.
Yohanis Batha menjelaskan, badan kehormatan sesuai fungsinya melakukan pengawasan terhadap seluruh anggota DPRD dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan kode etik dan norma-norma yang berlaku. “Dalam tahun ini misalnya badan kehormatan telah menyelesaikan sengketa perdata salah satu anggota DPRD dengan salah satu warga dan berakhir dengan adanya kesepakatan antara keduabelah pihak,” terangnya.