TangerangNews.com

Kejari Tangerang Siap Eksekusi Meirika Franola

| Kamis, 8 November 2012 | 19:03 | Dibaca : 2409


Andi DJ Konggoasa (tangerangnews / dira)




TANGERANG-Menyusul keterlibatan kembali terpidana kasus narkotika Meirika Franola alias Ola dalam sindikat peredaran Narkotika dan desakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dari hukuman  mati menjadi seumur hidup. Kejaksaan Negeri Tangerang masih menunggu keputusan presiden. “Kami siap, apapun keputusan presiden,” ujar Andi DJ Konggoasa, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang, Kamis (8/11) kepada wartawan.
 
Andi mengatakan, saat ini terpidana seumur hidup kasus narkotika dengan terpidana Ola masih mendekam di sel tahanan Lapas Wanita Tangerang sejak tahun 2000 silam itu  telah diputus hukuman mati. Dia diputus hukuman mati oleh PN Tangerang pada 22 Agustus 2000 lalu karena terbukti membawa 3,5 Kg Heroin dari London, Inggris melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Diketahui, belakangan SBY mengeluarkan pengampunan atau grasi kepada Ola pada 26 September 2011 lalu, melalui kepres No. 35 Tahun 2011.  Hukuman Ola diampuni dari hukuman mati menjadi seumur hidup. Meski pengajuan kasasinya ke Mahkamah Agung telah ditolak. Lantas, dibalik jeruji besi Lapas Wanita Tangerang, Ola masih mengendalikan penyelundupan Narkotika ke Indonesia.

Buktinya adalah dengan ditangkapnya seorang kurir wanita berinisial NA, bersama 77 Gram Sabu asal India oleh petugas Badan Narkotika Nasional di Bandara Husein Sastranegara, Bandung.   NA  sendiri mengaku, memasukan narkotika ke Indonesua atas perintah Ola atas kondisi tersebut membuat sejumlah organisasi mendesak agar SBY mencabut grasi kepada Ola.