TangerangNews.com
Pemkot Dinilai Salah Alih Fungsi Aset Pemkab
| Jumat, 16 November 2012 | 12:44 | Dibaca : 1338
Wahidin Halim, Wali Kota Tangerang. (tangerangnews / dens)
TANGERANG-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dinilai salah dalam melakukan alih fungsi kolam renang Ahmad Yani menjadi Ruang terbuka Hijau yang merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang. Apalagi kegiatan tersebut dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang.
Hal itu diungkapkan Pengamat Pemerintahan dan Pelayanan Publik dari UIN Syarif Hidayatullah Ciputat, Djaka Badranaya. “Pemkot Tangerang jelas salah dalam kasus ini. Meskipun berdalih untuk kepentingan publik, namun mengubah lahan atau bangunan yang bukan asetnya tetap tidak bisa dibenarkan karena belum ada penyerahan. Apa yang dijadikan dasar hukumnya,” kata Djaka saat dihubungi wartawan.
Ditambah lagi, alih fungsi aset tersebut dilakukan menggunakan APBD Kota Tangerang. Uang yang digunakan harus dipertanggungjawabkan, termasuk untuk aset nantinya akan menjadi pertanggungjawaban pemiliknya. “Seharusnya Pemkot menepuh jalur administrasi dan legalitas yang benar jika ingin menggunakan aset tersebut. Sehingga tidak memunculkan polemik antara pemerintah dengan pemerintah, bahkan bisa memicu polemik berkepanjangan,” tandasnya.
”Masalah ini harus segera diselesaikan. Klarifikasi penjelasan pemilik aset. Jika perlu melibatkan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) atau Gubernur. Aneh, kalau sampai tidak jelas kepemilikannya. Secara formal diakui Kabupaten Tangerang, tapi secara lapangan digunakan oleh Kota Tangerang. Polemik soal aset memang kerap terjadi setelah adanya pemekaran,” tandasnya.
Kisruh soal aset memang kerapkali terjadi antara pemerintah. Ini terjadi karena lemahnya sistem administrasi pencatatan aset. Mirisnya lagi, status aset baru mulai diributkan setelah salahsatu pihak mengklaimnya. “Dulu saat pemindahan aset mungkin dianggap tidak begitu penting. Jadi tidak bisa dituntaskan seluruhnya. Padahal hal seperti ini penting untuk dituntaskan. Apalagi aset itu tercatat dalam neraca aset,” tegasnya.