TangerangNews.com

Tangsel Kembali Razia Truk Barang, 50 Ditilang

| Jumat, 16 November 2012 | 16:22 | Dibaca : 1282


Tampak kemacetan di Jalan Raya Serpong. (tangerangnews / dira)



 
TANGERANG-Sebanyak 50 truk angkutan barang ditilang aparat gabungan dari Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bersama aparat kepolisian setempat di Bundaran perumahan elit Alam Sutera, Serpong Utara, Jumat (16/11).
 
Truk angkutan barang tersebut dianggap menggelar jam operasi kendaraan angkutan barang, yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 3/2012 tentang Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Angkutan Barang.
 
“Yang kami tilang ini yang melanggar tentang jam pperasinal kendaraan angkutan barang. Mereka melanggar batas boleh lewat yakni mulai pukul 22.00-05.00 WIB saja setiap harinya,” kata Taufik Wahidin, Kabag Operasional pada Dishubkominfo Kota Tangsel.
 
 Operasi yang dilakukannya ini, juga melibatkan aparat kepolisian. Sebab, untuk penilangan hanya bisa dilakukan aparat kepolisian. “Ada polisi yang membantu kami dalam operasi ini. Kami lihat, belakangan ini memang padat kendaraan angkutan barang (truk dan tronton) yang melintas dan membuat sendatan jalan. Makanya kami operasi,” katanya.
 
 
Diketahui sebelumnya, peraturan tersebut dibuat lantaran maraknya keluhan masyarakat Tangsel terkait maraknya truk yang melintas. Peraturan itu melarang semua truk berukuran besar melintas di jalan raya pada pukul 05.00-22.00. Larangan ini tak berlaku untuk truk pengangkut bahan bakar baik minyak maupun gas dan bahan pokok.
 
Kendaraan dengan muatan tersebut akan diberi tanda khusus, misalnya ditempel stiker.  Hal itu terjadi lantaran truk-truk besar itu terpaksa beralih ke Serpong karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang truk-truk memasuki jalan tol dalam kota Jakarta.