TangerangNews.com

Satpol PP Tangerang sita 342 Botol Miras dari kafe kelas teri

| Rabu, 21 November 2012 | 17:32 | Dibaca : 1522


Miras dimusnahkan di halaman Pemkot Tangerang (tangerangnews / tangerangnews/rangga)


 

TANGERANG-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menggelar razia minuman keras (miras) di sejumlah tempat Selasa (20/11) malam. Dari hasil razia tersebut petugas menyita sebanyak 342 botol miras berbagai merk.
 
Kabid Pengawasan Ketertiban Satpol PP Kota Tangerang Afdiwan mengatakan, razia dilakukan di tiga titik Kecamatan Tangerang dan Cipondoh, sejak pukul 22.00 - 02.00 WIB. Pertama, petugas menyergap sebuah lapo atau kafe di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Babakan. “Disana kita dapatkan 111 botol bir hitam dan putih yang dijual ilegal,” ungkapnya, Rabu (21/11).
 
Kemudian, razia berlanjut sebuah warung dii Kelurahan Tanah Tinggi, Kota Tangerang. Petugas mendapatkan 10 bungkus ciu atau miras oplosan yang siap diedarkan. Terkahir, petugas mendatangi sebuah rumah yang beramat di Perumahan Poris Indah, Blok C6 no 69, Kecamatan Cipondoh yang dilaporkan mengedarkan ratusan borol miras.
 
“Berdasar laporan warga, ada peredaran miras di wilayah tersebut. Setelah kita datangi ternyata benar, ada sebanyak 221 botol jenis bir hitam dan putih did alam rumah milik Warsih. Pemilik tidak melawan saat ratusan miras itu kita sita,” jelas Afdiwan.
 
Menurut Afdiwan, total miras yang berhasil disita sebanyak 342 boto. Razia tersebut menurutnya sebagai penergakan Perda 7/2005 Kota Tangerang tentang larangan peredaran dan penjualan miras. "Kami akan terus lakukan penindakan berdasarkan laporan warga maupun dari pengawasan petugas kami," tuturnya