TangerangNews.com

Apindo Ajukan Penangguhan UMK

| Rabu, 28 November 2012 | 00:33 | Dibaca : 904


Ilustrasi. (tangerangnews / tangerangnews)


TANGERANG-Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Tangerang memprediksi puluhan perusahaan bakal mengajukan penangguhan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) untuk tahun 2013. Kenaikan upah minimum hingga 44 persen dari tahun sebelumnya dinilai bisa mengganggu kondusifitas investasi.
“Kenaikan upah minimum hingga 44 persen ini diprediksi bakal memicu perusahaan untuk mengajukan penangguhan upah. Jumlahnya bisa lebih dari 10 perusahaan,” kata Sekjend Apindo Kabupaten Tangerang, Juanda Usman, hari ini.
 
Saat ini Apindo masih menunggu keputusan Gubernur Banten dalam menetapkan UMK se Banten. “Sejauh ini obrolan dengan anggota Apindo masih menunggu penetapan UMK. Kalau sudah ada penetapan baru kami gelar rapat,” ucapnya.
 
Sejauh ini para pengusaha mengaku terpukul dengan rekomendasi nilai upah minimum Kabupaten Tangerang yang disampaikan ke Gubernur. Besarnya nilai UMK, berdampak pada sektor industri padat karya seperti sepatu, garment dan lainnya. Jumlah buruh di sektor tersebut menurut Juanda, hingga mencapai ribuan jiwa. “Nilai tersebut jelas memberatkan pengusaha. Jadi, bagi perusahaan yang tidak sanggup bisa mengajukan penangguhan. Untuk itu kami berharap pemerintah mempermudah penanguhan pelaksanaan UMK tahun 2013,” tegasnya.
 
Setidaknya, hingga saat ini kata Juanda, ada sekitar empat perusahaan yang mengancam untuk hengkang atau cabut investasi. “Bagi perusahaan yang tidak mampu, jika tidak diizinkan penangguhan, ya harus alih lokasi ke wilayah yang upah minimumnya lebih rendah,” tegasnya.
 
Sementara, Ketua SPSI Kabupaten Tangerang. Supriyadi mengatakan, nilai rekomendasi UMK merupakan hasil kesepakatan di dewan pengupahan. Ia berharap agar para pengusaha tidak membuat pernyataan yang mengada-ada sehingga memunculkan kesan hendak menganulir kesepakatan penetapan UMK dengan dalih pengusaha cabut investasi dari Kabupaten Tangerang.
 
Menurutnya, jika dalam realisasi UMK nantinya ada perusahaan yang keuangannya menjadi tidak sehat. “Kan ada prosedurnya yakni mengajukan penangguhan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.