TangerangNews.com

Sidang Oleng Penginjak Alquran Tertutup

| Selasa, 11 Desember 2012 | 17:05 | Dibaca : 1086


Oleng ditarik petugas polisi di PN Tangerang lantaran bersumpah dengan menginjak Al-quran. (tangerangnews / dira)


 
Reporter : Rangga A Zuliansyah


TANGERANG-Sidang pembunuhan dan pemerkosaan Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Kota Tangsel,  Izzun Nahdliyah  dengan agenda pembelaan para terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, berlangsung tertutup.  
 
Terdakwa yang mengampaikan pembelaan adalah Muhammad Soleh alias Oleng, Oreg, Noriv, Endang alias Dono, Jarsip alias Jarkem dan Candra. Hal itu sempat diprotes oleh massa Ormas Islam FPI yang memantau sidang tersebut.

"Sidang akan berlangsung tertutup karena terdapat dakwaan pemerkosaan yang merupakan tindakan asusila dalam kasus ini. Yang boleh mengikuti sidang hanya pihak keluarga korban dan terdakwa, selain itu silahkan keluar," kata Ketua Majelis Hakim Machri Hendra, Selasa (11/12).

Machri menambahkan, jika tidak tertutup untuk umum, maka persidangan akan batal demi hukum oleh Mahkamah Agung. "Jadi diharapkan aturan ini dipatuhi," ujarnya.

Atas keputusan hakim, massa FPI memprotesnya. Mereka menilai persidangan tidak perlu ditutup-tutupi.
 
"Mereka pembunuh, jangan ditutupi. Apalagi terdakwa menginjak Alquran. Kami mau memantau sidang ini," pungkas Ketua FPI Kabupaten Tangerang Muh Riziq.

Polisi yang berada di lokasi langsung menenangkan massa FPI. Akhirnya perwakilan mereka diperbolehkan mengikuti persidangan. Sejumlah kerabat korban dan terdakwa pun diminta untuk keluar. Sementara tak satu pun wartawan  yang diperbolehkan untuk  meliput jalannya persidangan.