TangerangNews.com

Oleng Ngotot Hanya Lakukan Pembunuhan

| Selasa, 11 Desember 2012 | 17:47 | Dibaca : 1136


Oleng ditarik petugas polisi di PN Tangerang lantaran bersumpah dengan menginjak Al-quran. (tangerangnews / dira)


Reporter : Rangga A Zuliansyah


TANGERANG
-Terdakwa pembunuhan dan perkosaan Mahasiswi UIN, Izzun Nadhliyah, yakni Muhammad Soleh alias Oleng dalam pembelaannya membantah dakwaan jaksa penuntut umum. Ia mengaku hanya membunuh korban, tapi tidak memperkosa. Hal itu pun dilakukan sendiri tanpa bantuan ke lima rekannya.

Isi pembelaan itu dijelaskan Kuasa Hukum Terdakwa Ferdinad Montoroing, saat sidang di skors, Selasa (11/12). "Terdakwa mengaku panik identitasnya ketauan, dia juga akan dilaporkan ke polisi, karena menjual laptop milik korban. Karena itu dia membunuh. Tapi dia tidak memperkosa," katanya.

Ferdinand menambahkan, inti dari pembelaan terdakwa adalah menentang dakwaan jaksa yang kontroversi, yakni dakwaan primer pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan dakwaan sekunder pasal 285 KUHP tentang perkosaan.

"Dalam dakwaan jaksa, dikatakan bahwa adanya pembunuhan karena awalnya terdakwa melakukan perkosaan. Nah kalau kenyataannya, perkosaan tidak pernah terjadi, bagaimana ada pembunuhan?," tukasnya.

Terkait gugatan FPI atas pengunjakan Al Quran yang dilakukan Oleng, Ferdinand meminta agar tidak memperpanjang masalah tersebut. Pasalnya, Oleng sudah menyampaikan permintaan maaf pada surat pembelaannya. "Dia sudah mengakui kesalahannya. Dia sadar itu tindakan yang salah. Jadi sebaiknya tidak usah dilanjutkan lagi," paparnya.