TangerangNews.com
Terjaring Razia, Puluhan PKL di Kota Tangerang Disidang
| Kamis, 13 Desember 2012 | 18:24 | Dibaca : 1046
Puluhan pelanggar Perda Kota Tangerang menjalani sidang tipiring di halaman Puspem Kota Tangerang. (tangerangnews / rangga)
Reporter : Rangga A Zuliansyah
TANGERANG-Puluhan pedagang kaki lima (PKL) menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Plaza Pemerintah Kota Tangerang, Kamis (13/12). Para PKL ini terjaring razia karena melanggar Perda No 6/2011 tentang ketertiban umum.
Kepala Bidang Penyuluhan dan Pembinaan Satpol PP Kota Tangerang, Rudy Haryadi mengatakan, ada sebanyak 25 PKL yang disidang hari ini. Sebenarnya ada pula pemilik miras sebanyak 3 orang yang berhasil terjaring, namun mereka tidak datang. "Mereka semua terjaring razia saat berjualan di jalan protokol dan trotoar. Hal itu melanggar ketentuan," katanya.
Rudy menambahkan, para PKL tersebut hanya diberikan sanksi administrasi agar tidak mengulangi perbuatannya. Setelah itu mereka dilepas kembali dan boleh membawa barang dagangannya yang sempat disita petugas.
"Kalau PKL sanksi administrasi sebagai bentuk pembinaan. Sementara untuk pemilik miras, hukuman bisa berupa denda Rp 15 juta dan kurungan, tergantung keputusan hakim. Kita akan terus kami panggil yang belum sidang," tukas Rudy.
Andi, salah seorang pedagang minuman segar di kawasan Pasar Pos, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, mengaku sudah enam kali mengikuti sidang tipiring. Walaupun dia tahu itu melanggar Perda, namun dia mengaku tidak punya pilihan lain.
"Saya sempat pindah ke Lapangan Ahmad Yani, ya muter-muter saja. Saya menggantikan bapak. Saya jualan dari tahun 1990, kalau dihitung-hitung sudah enam kali disidang," akunya.