TangerangNews.com

Pembunuh Mahasiswi UIN Divonis Mati

| Selasa, 18 Desember 2012 | 16:36 | Dibaca : 1595


Oleng ditarik petugas polisi di PN Tangerang lantaran bersumpah dengan menginjak Al-quran. (tangerangnews / dira)



 
TANGERANG-Terdakwa pembunuh dan pemerkosa Mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah,Ciputat Kota Tangsel,  Izzun Nahdliyah,24,  yakni Muhammad Soleh alias Oleng divonis hukuman mati oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (18/12). Sedangkan Noriv, Endang alias Dono, Jarsip alias Jarkem, Candra dan Oreg terdakwa lainnya mendapat vonis 20 tahun.  
 
Putusan tersebut sama seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana dan pemerkosaan secara bersama-sama  sesuai dakwaan primer Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan Pasal 285 tentang pemerkosaan.
“Dengan demikian majelis hakim memutuskan menjatuhi terdakwa hukuman mati," kata Ketua Majelis Hakim Machri Hendra.

Menurut Hakim, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak berkeprimanusiaan, keterangan berbelit-belit dan tidak menyesali perbuatannya. "Yang meringankan tidak ada," tambah Machri.

Mendengar putusan hakim, Oleng hanya terdiam. Kemudian hakim menanyakan apakah Oleng menerima putusan tersebut. Oleng langsung berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, lalu ia menyatakan pikir-pikir untuk banding. "Saya pikir-pikir dulu," ujar Oleng.


Di luar ruang sidang, Oleng menyatakan bahwa dirinya akan mengajukan banding karena merasa masih ada harapan untuk membuktikan fakta sebenarnya. "Saya tidak melakukan pemerkosaan, cuma membunuh saja. Ini semua semata-mata bukan mencari keadilan, tapi mencari cara untuk menghukum saya. Karena sering kali saya meminta permohonan untuk membuktikan tapi tidak pernah diizinkan," tukasnya.

Sementara kuasa hukum terdakwa Ferdinand Montororing mengaku menyesalkan keputusan hakim. "Ada hal-hal yang harus diperiksa oleh majelis halim. Antara lain keterangan terdakwa. Selama ini fakta di pengadilan tidak dijadikan pertimbangan, yang jadi pertimbangan adalah BAP kepolisian," paparnya.
 
Ferdinand juga mengatakan, atas vonis tersebut pihaknya akan mengadukan hal itu ke Pengadilan Tinggi. “Karena majelis tidak melihat fakta-fakta yang terjadi dimuka sidang,” tutupnya. (RAZ)