TangerangNews.com

KPUD Kabupaten Tangerang Dituding Menggelembungkan Suara

| Jumat, 4 Januari 2013 | 20:04 | Dibaca : 924


Mahkamah Konstitusi (MK) (tangerangnews / dira)


 

TANGERANG-Pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Tangerang Ahmad Suwandi-Muhlis tidak terima dengan hasil perhitungan suara Pilkada 2012 yang menenangkan pasangan Zaki Iskandar dan Hermansyah. Mereka lantas mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Daerah (PHPUD) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami menemukan permasalahan krusial yakni adanya upaya penggelembungan suara yang dilakukan KPUD. Itu terbukti dengan adanya data rekapitulasi yang sengaja dimasukkan ke dalam kolom yang salah," ujar kuasa hukum pemohon Sira Prayuna dalam sidang di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (4/1).

Sira menilai, netralitas KPUD dalam menjalankan proses Pilkada Kabupaten Tangerang patut dipertanyakan. Menurut dia, ada sikap partisan dari KPUD dengan tidak melakukan perbaikan atas kesalahan pemuatan data itu sehingga menguntungkan pasangan Zaki-Hermansyah.

"Seharusnya, KPUD menjelaskan dalam rapat pleno terbuka dan segera melakukan perbaikan. Tapi, upaya ini tidak pernah dijalankan oleh KPUD," kata Sira.

Atas dasar itu, pemohon meminta MK untuk membatalkan rekapitulasi hasil perolehan suara yang sudah ditetapkan KPU. "Kami juga meminta MK agar memerintahkan pemuatan suara ulang," ucap Sira.

Namun demikian, pihak KPUD melalui kuasa hukumnya, Saleh, membantah hal tersebut. Menurut dia, kesalahan rekapitulasi tidak dilakukan secara sengaja oleh KPUD.

"Hal itu hanya merupakan kesalahan administratif," pungkas Saleh.

Hakim Konstitusi Akil Mochtar kemudian mengingatkan kepada masing-masing pihak untuk membuat persiapan dalam waktu yang singkat. Ini karena selama persidangan pemeriksaan pendahuluan berjalan, pihak KPUD terkesan belum siap dalam memberikan keterangan secara lengkap.

"Saudara harus ingat bahwa PHPUD tergolong speedy trial (perkara yang berlangsung cepat)," ucap Akil.

Lebih lanjut, Akil menyatakan, sidang akan dilanjutkan pada Senin pekan depan. "Sidang akan kembali digelar pada Senin jam 10.00 WIB," terang Akil menutup sidang. (MDK)