TangerangNews.com
LPJ Pengurus Lama KNPI Tangsel Sudah Disahkan
| Senin, 7 Januari 2013 | 17:45 | Dibaca : 1567
Logo KNPI (ist / ist)
TANGERANG-Peserta Musyawarah Daerah (Musda) II DPD KNPI Kota Tangsel kecewa dengan tidak adanya kelanjutan pembahasan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) pengurus DPD KNPI Kota Tangsel periode tahun 2009-2012 yang sebelumnya ditolak.
Remus Agus Tinus Tampubolon, Kepala Bidang Kaderisasi dan Pengembangan Organisasi DPD KNPI Kota Tangsel mengatakan, dirinya sangat kecewa dengan LPJ DPD KNPI Kota Tangsel periode 2009-2012. Dia kecewa karena sampai ada pengurus baru, persoalan LPJ tak jelas ujungnya. “Memang sudah ada yang mengesahkan LPJ, tetapi mana rincian penggunaan dana hibah selama tiga tahun dengan nominal Rp400 juta," ucapnya.
Hal serupa juga dikatakan Bendahara Pemuda Panca Marga Heri Prasetyo. Dia terus mempertanyakan LPJ KNPI pimpinan Lukman Hakim. "Sudah jelas LPJ melanggar peraturan organisasi KNPI No:05/PO/KNPI/XII/2011 tentang pedoman administrasi dan manajemen keuangan KNPI, harusnya ini dibahas," ucapnya saat dihubungi.
Heri berharap agar pengurus baru KNPI periode 2012-2015 dapat menjembatani OKP yang mempertanyakan LPJ KNPI pengurus lama dengan peserta. "LPJ tersebut harus menjadi bahan di rapat kerja nanti," tegasnya.
Diketahui Musda II KNPI Kota Tangsel sebelumnya yang diselenggarakan di Taman Aer , Desa Cipayung Girang, Mega Mendung, Bogor pada Sabtu (20/12) lalu berakhir ricuh. Hal itu dikarenakan adanya penolakan LPJ oleh peseta Musda II DPD KNPI Kota Tangsel.(DNG)