TangerangNews.com

Dinas Pendidikan Tangsel Tunggu Kemendiknas

| Rabu, 9 Januari 2013 | 17:19 | Dibaca : 1162


Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangsel, Mathodah. (tangerangnews / dira)


 

 
TANGERANG-Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangsel akan menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) atas keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Undang-Undang No. 20/2003 tentan Sistem Pendidikan Nasional.
 
Dalam keputusan MK tersebut, dinyatakan bahwa Sekolah Berstandar Nasional (RBI) dan Sekolah Rintisan Berstandar Nasional (RSBI) dinyatakan tidak sesuai dengan amanah konstitusi dan bertentangan dengan UUD 1945. “Soal putusan MK itu kami tunggu perintah Kemendiknas,” tutur Mathodah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangsel,  kemarin.
 
Untuk diketahui, penyelenggaraan RSBI memang berbeda dengan penyelenggaraan sekolah Non RSBI, seperti pembatasan jumlah siswa, penambahan pelajaran, waktu belajar, dan fasilitas-fasilitas lain. Hal inilah yang akhirnya membuat RSBI menjadi sekolah yang dapat memungut biaya lebih  kepada peserta didiknya.(KUN)