TangerangNews.com

Percakapan di Facebook Membuat Suami Nekat Bunuh Mantan Pacar Istri

| Jumat, 18 Januari 2013 | 16:28 | Dibaca : 4207


Tiga tersangka pembunuh Ardi Saputra, 27. ( / )


TANGERANG-Cemburu buta membuat Malehan, 24, warga Ambarawa Barat, Kabupaten Piringsewu, Lampung yang tinggal di Balaraja, Kabupaten Tangerang  nekat membunuh mantan pacar istrinya, Ardi Saputra,27. Setidaknya misteri pembunuhan  itu baru diketahui setelah tiga orang tersangka ditangkap.
 
Pembunuhan itu berawal, atas pengakuan istrinya, Nela Feramita,24, bahwa sebelum menikah dengan Malehan, Ardi pernah tidur dengan istri yang baru dinikahinya tersebut.
 
Kekesalan Malehan, karena dirinya menduga kehamilan istrinya bukan dari hubungan biologis hasil dia. Dirinya berpikir, Ardi lah yang seharusnya bertanggung jawab untuk menikahi Nela, bukan dia.
 
Kecurigaan Malehan kepada istrinya didasari adanya jejak komentar dari jejaring sosial facebook, Ardi yang menggunakan akun Gendon Junior sering berkomunikasi dengan Nela. Penasaran dengan hal tersebut, Malehan pun langsung menanyakan kepada Nela.
 
"Dia bertanya kepada istrinya, apakah istrinya pernah berhubungan intim dengan lelaki lain, setelah didesak Nela mengakuinya. Itu dilakukan sebelum mereka menikah," ujar Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Bambang Priyo Andogo, Jumat (18/01).
 
Mendengar pengakuan Nela, Malehan pun emosi, dirinya pun meminta kepada istrinya Nela untuk memancing Ardi agar mau bertemu dengan istrinya itu. Pertemuan pun diatur Nela yakni pada 20 November 2012 lalu, sekaligus menjadi malam terakhir buat Ardi.
 
Nela yang dinikahi secara siri karena lebih dulu mengandung itu pun berhasil memancing Ardi untuk bertemu di Jalan Raya Serang, Kampung Kiara, RT 11/4, Desa Sentul Jaya, Kecamatan Balaraja.
 
Sementara Malehan menghubungi temannya bernama Heri Susilo untuk membawakan pisau. Ketika bertemu di Tempat Kejadian Perkaran (TKP) tersangka Malehan meminta Ardi bertanggung jawab atas kehamilan Nela.
 
"Terjadi cekcok mulut antar keduanya.  Tersangka langsung mengambil pisau yang dibawa Heri dan menusuk Ardi, dua kali di bagian paha dan satu kali di punggung. Setelah korban tewas di tempat, ketiga tersangka langsung melarikan diri,” tambah Kapolres.
 
Ketika ditemukan warga, jasad Ardi diduga adalah korban perampokan. Namun, polisi tidak gegabah, karena tak ada barang berharga korban yang hilang. Termasuk sepeda motor korban.
 
Kapolsek Balaraja AKP Dody Prawira Negara menjelaskan, Aksi pembunuhan tersebut dilakukan sehari setelah dirinya menikah dengan Nela. Selama pelarian, ketiga tersangka sempat melarikan diri ke beberapa tempat seperti Karawang, Banyumas dan terakhir di Blitar. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya pihaknya menangkap tersangka Malehan dan Nela di terminal Purwokerto, Jawa Timur, Rabu (16/1) lalu.
 
“Dari keterangan keduanya, kita tangkap Heri di kontrakannya di Desa Gondang, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman diatas 15 tahun penjara,” paparnya.
 
Sebelumnya diberitakan, Ardi adalah seorang yang berprofesi sebagai buruh di  sebuah perusahaan yang memproduksi triplek yakni  PT Sumber Graha Sejahtera, yang terletak  di Jalan Raya Serang Km 24, Desa Sentul Jaya, Kecamatan Balaraja.(RAZ)