TangerangNews.com

Setelah Dinyatakan Waras, Nurlena Pembunuh Anak Tiri akan Dikirim Besok

| Selasa, 22 Januari 2013 | 16:00 | Dibaca : 1473


Tersangka penyiksa anak tirinya saat dibawa petugas. (tangerangnews / dira)


 

TANGERANG-Kasus ibu tiri yang melakukan penganiayaan terhadap anaknya, yakni Nurlena,26, tersangka pembunuh Aini Junistisia,4, proses peradilannya akan memasuki tahap pengadilan.
Menurut Kasat Reserse Kriminal Polresta Tangerang Komisaris Shinto Silitonga, pihaknya telah mengirimkan berkas perkara Nurlena ke Kejaksaan Tinggi Tigaraksa pada tanggal 7 Januari 2013 silam.

"Sudah dinyatakan lengkap. Sesudah dipelajari, berkas perkaranya dinyatakan P21 oleh Jaksa," jelas Shinto Selasa (22/1/2013).
 
Shinto kembali menjelaskan, tidak ada berkas yang kurang lengkap dari kasus yang terjadi di rumah kontrakan RT 04/05 No.22 Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren,kabupaten Tangerang, Kamis (29/11) lalu itu. "Tersangka dan barang bukti akan kami kirimkan esok," kata Shinto.

Aini meninggal pada hari Kamis (29/11/2012) silam setelah sebelumnya mengalami koma selama empat hari akibat serangkaian penganiayaan yang dilakukan oleh Nurlena.

Atas perbuatannya tersebut, Nurlena terancam jerat pidana Pasal 338 KUHP mengenai Pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 mengenai Penganiayaan. Tanggal 5 Desember 2012, Nurlena yang tengah dalam keadaan mengandung tersebut sempat menjalani tes kejiwaan di Mapolda Metro Jaya, namun hasil tes menunjukkan bahwa kondisi kejiwaan Nurlena tak terganggu atau waras. (DRA)