TangerangNews.com
Minimarket Marak, Mahasiswa Datangi Kecamatan Pondok Aren
| Kamis, 24 Januari 2013 | 07:49 | Dibaca : 1671
Lokasi Indomaret yang dirampok. (tangerangnews / dira)
TANGERANG- Maraknya minimarket di wilayah Kecamatan Pondok Aren membuat geram kalangan mahasiswa yang tergabung dalam Barisan aksi Pemuda dan Mahasiswa Tangerang. Mereka mendatangi Kecamatan Pondok Aren Rabu siang (23/01).
Mereka menuding Camat Pondok Aren telah melalaikan Perpres Nomor: 19 tahun 2008, mengacu pada pasal 15 ayat (2) selaku Camat harus mampu mengawasi keberadaan minimarket.
Angga koordinator aksi menjelaskan, berdasarkan data yang diperoleh dari Disperindag Kota Tangsel, bahwa jumlah minimarket yang berada di Tangsel sudah 60 unit. “Mereka umumnya disinyalir tidak memiliki izin, yang dampaknya sangat merugikan para pedagang kecil”, ungkapnya.
Dalam orasinya mereka menuntut agar Camat pondok Aren tidak mengeluarkan izin pendirian Minimarket dan menindak tegas keberadaan Minimarket yang bodong. “Kami menuntut agar Camat Pondok Aren tidak lagi mengeluarkan rekomendasi atau izin pendirian untuk Minimarket dan menindak tegas keberadaan mini market yang bodong,” tegasnya.
Padahal pada Perpres nomor 112 pasal 7 dijelaskan bahwa jam operasional yang seharusnya mulai pukul 10.00 sampai 22.00 WIB.
"Jelas merugikan pedagang kecil dan pasar tradisional akan tapi pengelola minimarket melanggarnya,” kata Angga.
Dalam kesempatan itu, tiga perwakilan mahasiswa diterima oleh perwakilan Camat Pondok Aren yakni Kasubag Umum Nazarrudin.” Kami akan menyampaikan tuntutan itu kepada camat,” singkatnya. (DNG)