TangerangNews.com

Dipasangi Produk Iklan, Warung di Tangsel Ditarik Pajak

| Minggu, 27 Januari 2013 | 22:24 | Dibaca : 935


Bambang P Rachmadi Ketua DPRD Kota Tangsel. (tangerangnews / deddy)


 

 
TANGSEL-DPRD Kota Tangsel mencari potensi pendapatan yang belum tergali di wilayah tersebut. Salah satu usulannya, pendapatan dari branding atau merk sebuah produk. Bagi produk yang memasangkan merknya dengan tujuan iklan, akan dikenakan pajak.
 
     “Termasuk di warung-warung rokok di pinggir jalan. Itu akan dikenakan pajak,” kata Bambang P Rachmadi, Ketua DPRD Kota Tangsel dalam konferensi pers di bilangan Bintaro, Sabtu (26/1).
 
     Pengambilan pajak dari warung klontongan itu, kata Bambang, akan dilakukan setelah rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Reklame rampung dibahas. Alasannya, dalam rancangan regulasi itulah, segala hal mengenai periklanan di berbagai alat yang ada di Kota Tangsel diatur. “Sekarang, raperda itu akan kita bahas dan segera dipansuskan,” paparnya.
 
     Munculnya gagasan memasukkan branding di warung klontongan, atau bangunan lain tercetus melihat maraknya produsen yang memanfaatkan sarana itu sebagai ajang beriklan.
 
Sejatinya, setiap iklan dikenakan pajak. Namun, karena belum ada regulasinya, iklan di gedung, rumah, sekolah dan bangunan lain tak bisa dipungut. “Semua kegiatan seperti mengecat rumah, warung dengan memunculkan produknya itu bagian dari iklan. Dan, akan dikenakan pajak atau retribusinya ketika mengurus izin,” tuturnya.
 
     Selain branding yang secara khusus dipasang pengusaha di rumah atau di warung, dalam aturan itu juga akan mengatur pemungutan pajak dari papan nama atau plang sebuah perusahaan.
 
Seperti, papan nama toko yang dari keberadaannya merupakan bagian dari publikasi. “Termasuk merk minimarket yang biasa pakai lampu menyala akan dikenakan pajak. Apalagi, minimarket yang 24 jam,” terang Bambang.(PUL)