TangerangNews.com

301 Gram Sabu Untuk Hadiah Pernikahan

| Kamis, 31 Januari 2013 | 13:56 | Dibaca : 962


301 Gram Sabu Untuk Hadiah Pernikahan, (tangerangnews / dira)


 

TANGERANG
-301 gram sabu yang dikirim melalui jasa paket titipan dari Nairobi, Kenya diberitahukan sebagai hadiah pernikahan gagal diselundupkan. Penerima paket tersebut yakni tiga warga negara Indonesia dengan berinisial D, Y dan N pun ditangkap, petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta.

Paket tersebut tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat (25/1) lalu. Untuk mengelabuhi petugas, sabu-sabu itu disamarkan bersama biji kopi yang dikemas dalam satu bungkus dan disembunyikan dalam dua buah souvenir Calabash.

"Dalam dokumen paket itu diberitahukan sebagai hadiah pernikahan," kata Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta Okto Irianto, Kamis (31/1).

Awalnya paket itu dicurigai petugas ketika tiba di Bandara Soekarno-Hatta. Kemudian paket kiriman diperiksa secara mendalam. Ternyata di dalam tiga barang dalam paket itu terdapat sabu-sabu dengan total berat 301 gram dengan nilai estimasi Rp 406 juta.
"Dari hasil temuan itu diketahui kalau paket dikirim oleh seseorang berinisial IY. Lalu petugas mengembangkan ke alamat tujuan paket itu di daerah Jatiwarna, Bekasi. Petugas berhasil menangkap tiga WNI, satu laki-laki berinisial D dan dua perempuan berinisial N dan Y," ujar Okto.

Sementara Kepala Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumirat Dwiyanto menyatakan, berdasarkan keterangan para terangka, paket tersebut awalnya di terima oleh Y, kemudian Y diperintah suami tersangka N untuk menyerahkan paket ke si N.
Lalu suami N memerintahkan istrinya menyerahkan lagi barang itu ke D. Setelah diterima D, suami N memerintahkannya untuk menyerahkan barang itu kepadanya.

"Jadi ini upaya untuk membuat kita pusing. Ke tiga tersangka hanya diperintah saja. Ujungnya itu paket diterima suaminya N. Dia adalah seorang warga negara Indonesia. Tapi kita masih kembangkan apakah dia penerima yang asli atau masih ada lagi," pungkasnya.

Ditanya apakah ketiga tersangka merupakan korban penyalahgunaan alamat, menurut Sumirat, fakta dilapangan merekalah yang menerima paket tersebut.

Tersangka dan barang bukti diserahkan ke BNN untuk pengembangan lebih lanjut. Ke tiga tersangka diancam pasal 113 ayat 1 dan 2 UU no 35/2009 tentang narkotika. "Ancamannya 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar," papar Sumirat.(RAZ)