TangerangNews.com

Kuasa Hukum Prita Siapkan Bukti Baru

| Senin, 3 Agustus 2009 | 18:04 | Dibaca : 521

TANGERANGNEWS-Tim kuasa hukum Prita Mulyasari dari OC Kaligis and Asosiated atas perkara pencemaran nama baik RS Omni Internasional di Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyiapkan bukti baru untuk membebaskan Prita. Langkah tersebut dilakukan, setelah secara resmi tim kuasa hukum menerima banding jaksa penuntut umum (JPU) atas pembatalan dakwaan terhadap Prita. Salah seorang tim kuasa hukum Prita Mulyasari, Slamet Yuwono mengatakan, pihaknya sudah menerima surat putusan yang bernomor 95/PID/2009/ PT Banten itu. Setelah menerima itu, kata dia, pihaknya akan langsung membahasnya terlebih dahulu untuk menentukan langkah selanjutnya. “Kami akan mencari fakta dan bukti baru untuk membebaskannya,” ujarnya, hari ini setelah menerima salinan surat keputusan itu dari Panitera Pengadilan Negeri Tangerang tersebut. Namun, dirinya enggan menyebutkan bukti dan fakta apa yang akan diungkapnya nanti dipersidangan. Berdasarkan surat keputusan itu, ditetapkan tiga point yaitu menerima perlawanan JPU, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 25 Juni 2009 dengan nomor 1269/Pid.B/2009/PN.TNG yang dimintakan perlawanan tersebut. Dalam surat tersebut berisi, menolak keberatan (eksepsi) terdakwa dan kuasa hukum terdakwa, memerintahkan Pengadilan Negeri Tangerang untuk memeriksa perkara Prita Mulyasari dan menunda biaya perkara dalam dua tingkat peradilan sampai putusan akhir. Slamet mengatakan, pihaknya berharap dilanjutkannya putusan majelis hakim itu ditunggangi berbagai kepentingan dan memuat pesan politis. (Rangga)