TangerangNews.com

Mertua Limbad Ngaku Wartawan, Peras PNS

| Senin, 11 Februari 2013 | 13:10 | Dibaca : 3038


Dua tersangka yang memeras PNS mengaku sebagai wartawan. (tangerangnews / rangga)


 
TANGERANG-Dua oknum wartawan mingguan yakni Mulyanto, 34, dan Bunyanah Shofa, 62, ditangkap petugas Polresta Tangerang. Bunyanah diduga mertua dari istri muda Limbad pemain sulap terkenal di Indonesia. Keduanya  ditangkap aparat Polresta Tangerang karena melakukan pemerasan terhadap seorang  PNS Kabupaten Tangerang.

Namun,  Kapolresta Tangerang Kombes Pol Bambang Priyo Andogo mengaku tidak mengetahui hubungan kekerabatan tersangka Bunyanah dengan Limbad.
“Tidak tahu, tanya saja pada tersangka. Saya tidak berkompeten menjelaskan tentang itu, yang pasti kita bertindak berdasarkan laporan dari korban yang merasa diperas,” ujarnya, Senin (11/2).

Kapolres menjelaskan, ke dua tersangka memeras seorang PNS Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang bernama Arif Ruhiyat. Keduanya mengancam akan memberitakan kasus nikah siri korban dengan seorang janda, pada Jumat (8/2).
 
 Korban terlebih dahulu diperlihatkan konsep berita yang akan diterbitkan berjudul “Ulah Bejad Oknum Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang Hamili Janda Muda Tetangganya”.

“Tersangka memperlihatakan konsep berita itu di koran mingguan Lensa Banten. Mereka pun mengancam akan menerbitannya. Kemudian mereka meminta uang sebesar Rp 5 juta kepada korban agar beritanya tidak naik,” ujarnya.

Korban merasa tertekan kemudian bersedia memberikan uang. Awalnya dia memberikan Rp 1,5 juta kepada ke dua tersangka.
Namun sisanya, Rp 3,5 juta masih harus dilunasi. Akhirnya korban melapor ke Polresta Tangerang. “Lalu pada Jumat malam, kita tangkap ke dua tersangka dengan menjebaknya saat melakukan transaksi dengan korban di depan Kantor Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang,” kata Kapolres.

Limbad diketahui sempat datang ke Polresta Tangerang  Sabtu (9/2) kemarin. Namun, saat Kapolres ditanya maksud kedatangan Limbad, dia mengaku tidak mengetahuinya. “Tidak tahu kapan datangnya. Saya tidak mau mengomentari siapapun yang tidak terkait dengan kasus ini,” tukasnnya.

Sementara Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Shinto Silitonga mengatakan, pihaknya masih mengembangkan kebenaran profesi tersangka sebagai wartawan dan berita yang ditulisnya.
 
Dari tangan tersangka, pihaknya menyita barang bukti berupa satu kartu pers Koran Warta Jabar milik Bunyanah dan Koran Lensa Banten milik Mulyanto, uang Rp 1,5 juta dan beberapa lebar konsep berita dari Lensa Lensa Banten.
“Korban mengaku wartawan dan ada kartu persnya, tapi masih dikembangkan terus. Keduanya diancam pasal 368 KUHP, 369 KUHP dan 335 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Korban mengaku bisa mengamakan berita tersebut dari wartawan harian,” katanya. (RAZ)